Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan sebanyak 80 persen anggaran pembangunan Ibu Kota Negara/IKN Nusantara berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU dan investasi langsung, sedangkan 20 persen sisanya diperkirakan dari APBN.
Presiden Jokowi dalam peresmian Nasdem Tower yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (22/2/2022), mengatakan sebanyak 20 persen anggaran IKN yang berasal dari APBN ditujukan untuk membangun kawasan inti pemerintahan, seperti Istana Kepresidenan dan gedung-gedung kementerian/lembaga.
“Banyak yang bertanya kepada saya, terus anggarannya dari mana? untuk kawasan inti yang di situ ada istana dan gedung-gedung kementerian memang itu semua dari APBN, perkiraan kita adalah 20 persen dari total anggaran yang dibutuhkan. Sehingga yang 80 persen adalah baik KPBU, baik PPP (Public-Private Partnership), maupun dari investasi langsung oleh investor,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan total luas lahan IKN mencapai 256 ribu hektare. Namun sebanyak 200 ribu hektare dari total luas lahan tersebut akan dibiarkan sebagai hutan hijau.
”Yang kita pakai ini 256.000 hektare. Nantinya, kurang lebih 50.000 hektare itu yang dipakai, sisanya 200.000 adalah memang dibiarkan sebagai hutan hijau. Yang jelek akan kita perbaiki, yang tidak baik akan kita perbaiki,” tuturnya.
Pemerintah, ujar dia, juga akan membangun nursery atau lokasi pembibitan tanaman di IKN dengan kapasitas produksi 20 juta bibit atau benih setiap tahunnya.
Jokowi menyampaikan berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, pembangunan nursery itu saat ini sudah hampir selesai.
"Artinya yang kita kedepankan memang sebuah kota yang sangat ramah lingkungan," katanya.
Kondisi tanah di ibu kota yang dinamakan Nusantara, di Kalimantan Timur itu adalah perbukitan. Oleh karena itu, kata Presiden, desain pembangunan IKN juga menyesuaikan dari bukit dan permukaan tanah yang ada.
Baca Juga: Makin Jelas, Ketua Otoritas IKN Nusantara Pilihan Jokowi Bukan dari Parpol
Selain itu area tepian air juga akan dibuat secara alamiah, dengan tetap menjaga ekosistem hutan yang ada saat ini. Pemerintah juga akan merehabilitasi beberapa ekosistem hutan yang rusak, katanya.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan pemindahan IKN bertujuan untuk pemerataan akses infrastruktur, manfaat ekonomi, dan keadilan sosial di Indonesia.
“Perpindahan ini adalah untuk pemerataan, baik pemerataan infrastruktur, ekonomi, dan juga keadilan sosial," tuturnya.
Adapun pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan telah memiliki payung hukum berupa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pada 18 Januari 2022 Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan UU IKN untuk disahkan menjadi UU IKN, yang kemudian ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group