Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara dalam perkara Unlawful Killing Laskar FPI. Tuntutan itu dibacakan secara terpisah oleh JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022) hari ini.
Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Marwan Batubara, menyampaikan pihaknya sejak awal sudah tidak percaya dengan proses persidangan tersebut. Bagi dia, lama hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa hanya dagelan belaka.
"Kami sih tidak pernah percaya sama itu sejak awal, jadi mereka mau kasih itu hukumannya tiga tahun, enam tahun, 10 tahun, 20 tahun, ya itu kan cuman dagelan. Jadi sedikitpun kami tidak percaya, pengadilan sesat itu, ya itu dagelan sesat, dagelan dan pengadilan sesat," kata Marwan kepada wartawan.
Sejak awal, kata Marwan, TP3 menganggap pembunuhan terhadap enam Laskar FPI masuk dalam ranah pelanggaran HAM berat. Namun, dia menganggap proses peradilan itu sudah sesat sejak awal.
"Jadi dari awal sudah sesat, mestinya kalau ada kasus, kasus pembunuhan ini, mestinya dilakukan dlu penyelidikan itu siapa, itu oleh Komnas HAM. Kan nanti ada tingkat berikutnya itu ada penyidikan, itu menurut UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Gimana kita mau percaya hasilnya," tegas dia.
Tuntutan
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.
Baca Juga: Terbaru! HRS Serukan Acara 7/12: Doa untuk Kehancuran Pihak Terlibat Tragedi KM 50
"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.
Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.
"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.
Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Yusmin. Selaku terdakwa, Yusmin melakukan surveilans atau pengintilan.
Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Berita Terkait
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Ajukan Pembelaan Jumat 25 Februari
-
Viral Syarat Beli Minyak Goreng Wajib Fotocopy KK dan Bukti Vaksin, Publik: Negeri Dagelan
-
Terbaru! HRS Serukan Acara 7/12: Doa untuk Kehancuran Pihak Terlibat Tragedi KM 50
-
Wanita Ungkap Fungsi Cowok Sesungguhnya Saat Makan Bareng, Warganet Kompak: Valid!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil