Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menerima 19.408 perkara sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, MA memutus sebanyak 19.233 perkara.
Syarifuddin mengatakan, sisa dari perkara yang belum diputuskan sebanyak 175 perkara. Angka tersebut dikatakannya menjadi yang paling terendah sepanjang sejarah MA.
"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung," kata Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/2/2022).
Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung tahun 2021 adalah sebesar 99,10 persen atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70 persen.
Syarifuddin juga menyampaikan kalau jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang sebesar 6,50 persen dibandingkan dengan tahun 2020.
"Sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52 persen," ucapnya.
Ia menyebut kalau hal tersebut mengakibatkan jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46 persen. Kemudian, rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 tersebut, dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak sebesar 33,53 persen.
Kendati demikian, Syarifuddin mengungkapkan adanya kenaikan pada perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus dan perdata agama pada 2021.
Lalu, jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah tiga bulan sebanyak 18.805 perkara, atau sebesar 97,77 persen dari total sebanyak 19.233 perkara. Jumlah tersebut, telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65 persen.
"Uraian di atas menunjukan bahwa, semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021, telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar merupakan capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung."
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar