Suara.com - Tahukah Anda jika dalam waktu dekat, kepemilikan tanah akan melibatkan kepesertaan BPJS Kesehatan? Ya, hubungan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah tampaknya jelas, ketika hal ini merupakan instruksi langsung dari presiden Joko Widodo.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, yang menyatakan bahwa penyertaan Kartu BPJS Kesehatan akan jadi syarat dalam jual beli tanah yang terjadi di Indonesia. Bahkan, hal ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Rencananya Akan Dieksekusi Maret 2022
Kabar ini sendiri dibenarkan oleh beberapa pihak, dan bahkan sudah akan dieksekusi mulai Maret 2022 mendatang. Tentu saja hal ini menuai berbagai komentar dan tanggapan dari berbagai pihak. Mulai dari rakyat, pengembang, bisnis properti, hingga anggota dewan.
Memang secara langsung, hubungan atau relasi antara akad jual beli tanah dengan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya. Konteks jual beli tanah adalah transaksi properti yang melibatkan beberapa pihak serta negara melalui dinas terkait. Namun demikian, secara langsung tak ada kaitannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Meski demikian pihak terkait dan stakeholder sudah menyetujui syarat ini. Meski menuai polemik, per 1 Maret mendatang jual beli tanah wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dan legal.
Kehadiran Negara dalam Jaminan Kesehatan Sosial
Diungkapkan oleh Teuku Taufiqulhadi, hubungan terletak pada kehadiran negara dalam rangka menyediakan Jaminan Kesehatan Sosial bagi seluruh warga Indonesia. Tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri belum mencapai target yang diinginkan, dan penyertaan syarat dalam jual beli tanah dianggap sebagai langkah efektif dalam meningkatkan kepesertaan ini.
Setidaknya pemerintah ingin memastikan setiap orang yang melakukan aktivitas jual beli tanah akan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, sehingga terus meningkatkan jumlah kepesertaannya. Nantinya pada 2024, ditargetkan kepesertaan masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan mencapai 98 persen di seluruh Indonesia.
Hubungan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah secara langsung memang terlihat tidak ada. Hal ini juga yang jadi dasar banyak pihak menyatakan bahwa kebijakan ini kurang baik dan kurang masuk akal untuk diterapkan di level nasional. Namun demikian, mari kita lihat kelanjutan dari isu dan penerapan kebijakan tersebut selanjutnya.
Itulah ulasan mengenai hubungan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Segera Daftar Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Anak Masuk Sekolah!
-
Kementerian ATR BPN Blak-blakan soal Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
-
Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu
-
Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan
-
Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua