Suara.com - Beredar narasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Formula E.
Narasi ini dibagikan oleh akun Facebook bernama YouTube Channel. Akun ini mengunggah sebuah tautan video dengan thumbnail “Anies Resmi Ditahan KPK”.
Dalam narasinya, dokumen rahasia disebutkan telah diserahkan ke KPK. Hal itu membuat Anies Baswedan langsung tidak berkutik dan ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
"VIRAL~Dokumen Rahasia Diserahkan Bikin Anies Tak Berkutik, KPK Edy Prasetyo
KABAR MENGEJUTKAN. .!!
ANIES RESMI DITAHAN KPK
EDY PRASETYO SERAHKAN DOKUMEN 2 PENTING ISI NYA MENGEJUTKAN"
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi Anies Baswedan resmi ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi Formula E tidak benar.
Faktanya, link asli video tersebut berasal dari sebuah channel YouTube bernama DUNIA BERITA. Namun, thumbnail dalam video sudah disunting dengan menghilangkan kata “Anies”.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Kades Berjo Penuhi Panggilan Kejari Karanganyar Soal Kasus Dugaan Korupsi BUMDes
Walau begitu, thumbnail video tetap tidak berkaitan dengan isi videonya. Adapun video asli tersebut berdurasi 10 menit 3 detik.
Video itu memberitakan mengenai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang dipanggil KPK atas kasus dugaan korupsi event Formula E. Edi dipanggil ke gedung KPK dengan membawa sejumlah dokumen, di gedung KPK ia dimintai keterangan bersama dengan sejumlah politikus lainnya.
Terlepas dari itu, tidak ada pemberitaan resmi bahwa Anies Baswedan dipenjara. Sementara sosok Edi Marsudi juga hanya diberitakan dalam tahap penyelidikan KPK, tidak sampai dipenjara.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi Formula E adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, Kades Berjo Penuhi Panggilan Kejari Karanganyar Soal Kasus Dugaan Korupsi BUMDes
-
Update Kasus Dugaan Suap Mantan Wali Kota Banjar: KPK Panggil Anggota Dewan hingga Petinggi Partai
-
Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Tindak Korupsi, Ganjar Pranowo: Harus Mendapatkan Pembelaan
-
Lurah Pedurenan dan Kepala Bapelitbangda Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
-
Laporkan Dugaan Korupsi Kades Malah jadi Tersangka, ICW: LPSK Harus Proaktif Dampingi Nurhayati
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi