Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan kasus korupsi Kepala Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah dalam memberikan perlindungan kepada Nurhayati sebagai bentuk untuk mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (23/2/2022).
Menurut ICW, mengacu kepada konsideran Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK), untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli.
“Jadi, LPSK harus pro-aktif mendampingi Nurhayati,” ujar Kurnia.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Cirebon dianggap menjadi preseden buruk, terkait peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi telah dilindungi sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja para penyelenggara negara. Hal ini dilakukan agar memastikan penyelenggaraan negara dapat berjalan bersih dan bebas dari korupsi,” kata Kurnia.
Kurnia mengungkapkan terdapat tiga peraturan yang menjamin peran serta masyarakat, di antaranya Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Kemudian Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adanya tiga regulasi di atas setidaknya menunjukkan bahwa negara menjamin keamanan masyarakat ketika melapor kasus korupsi,” ujar Kurnia.
Tag
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Komentari Polemik Pelapor Korupsi Jadi Tersangka: Jangan Sampai yang Mau Lapor Jadi Takut
-
Kronologi Kasus Nurhayati yang Ditetapkan Jadi Tersangka setelah Melapor Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa
-
Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi, Keluarga Ungkap Fakta Ini
-
Lengkap Kisah Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu Jadi Tersangka setelah Bongkar Korupsi Dana Desa
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta