Suara.com - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman resmi dihentikan oleh Puspomad AD.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjionodalam keterangan tertulisnya.
Penghentian penyidikan kasus Jenderal Dudung oleh Puspomad ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) di Jakarta pada Rabu 23 Februari 2022.
Menurut Kapen Puspomad Agus dari hasil penyelidikan yang dilakukan tidak ditemukan unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan sebelumnya.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudi karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, seperti dikutip Terkini.id.
Ia juga menjelaskan bahwa tim penyelidik dari Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan memanggil ahli ITE dari Kemkominfo serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia juga ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya.
"Ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia," bebernya.
Dan hasil keterangan yang diperoleh dari ahli hukum pidana maka dapat disimpulkan pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45a Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016. Sementara Ahli ITE menyimpulkan pernyataan Jenderal Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 dan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45a Ayat (2) UU ITE.
Baca Juga: Kisah Seorang Bocah 2 Tahun Selamatkan Keluarganya dari Musibah Kebakaran, 'Ini Bukan Keajaiban'
"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," jelasnya.
Dari keterangan para ahli tersebut, Puspomad akhirnya memutuskan untuk mengentikan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Jenderal Dudung yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Berita Terkait
-
Ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi
-
Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Kantongi Nama-nama Pelaku
-
Heboh Putri Dituding Berbohong Lulusan Oxford, Ustaz Yusuf Mansur Membantah: Ya Enggak Mungkin
-
Gawat! Bumi Mulawarman Posisi Ke-6 Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia
-
Kisah Seorang Bocah 2 Tahun Selamatkan Keluarganya dari Musibah Kebakaran, 'Ini Bukan Keajaiban'
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol