Suara.com - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman resmi dihentikan oleh Puspomad AD.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjionodalam keterangan tertulisnya.
Penghentian penyidikan kasus Jenderal Dudung oleh Puspomad ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) di Jakarta pada Rabu 23 Februari 2022.
Menurut Kapen Puspomad Agus dari hasil penyelidikan yang dilakukan tidak ditemukan unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan sebelumnya.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudi karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, seperti dikutip Terkini.id.
Ia juga menjelaskan bahwa tim penyelidik dari Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan memanggil ahli ITE dari Kemkominfo serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia juga ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya.
"Ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia," bebernya.
Dan hasil keterangan yang diperoleh dari ahli hukum pidana maka dapat disimpulkan pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45a Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016. Sementara Ahli ITE menyimpulkan pernyataan Jenderal Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 dan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45a Ayat (2) UU ITE.
Baca Juga: Kisah Seorang Bocah 2 Tahun Selamatkan Keluarganya dari Musibah Kebakaran, 'Ini Bukan Keajaiban'
"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," jelasnya.
Dari keterangan para ahli tersebut, Puspomad akhirnya memutuskan untuk mengentikan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Jenderal Dudung yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Berita Terkait
-
Ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi
-
Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Kantongi Nama-nama Pelaku
-
Heboh Putri Dituding Berbohong Lulusan Oxford, Ustaz Yusuf Mansur Membantah: Ya Enggak Mungkin
-
Gawat! Bumi Mulawarman Posisi Ke-6 Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia
-
Kisah Seorang Bocah 2 Tahun Selamatkan Keluarganya dari Musibah Kebakaran, 'Ini Bukan Keajaiban'
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!