Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pengaturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala dicabut. Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu memandang aturan itu tidak perlu.
Pernyataan Ketum PKB itu menyusul rentetan polemik kehadiran Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas. Terlebih setelah Yaqut lewat pernyatannya membandingkan kumandang azan dengan gonggongan anjing.
Adapun pernyataan Cak Imin itu ia sampaikan lewat akun Twitter pribadinya @cakimiNOW pada Kamis (24/2) pukul 17.19. Dalam cuitannya yang ditujukan kepada Menag, Cak Imin turut menyapa selamat sore.
"Selamat sore bos.. Soal toa itu kearifan lokal masing masing saja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," kata Muhaimin, Kamis (24/2/2022).
Muhaimin mengatakan keberadaan toa Masjid atau Musala di kampung-kamlung justru menjadi hiburan, selain tentunya untuk syiar agama.
Karena hal itu, ia memandang aturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Toa sebaiknya dicabut.
"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut saja aturan-aturan yang enggak perlu," tegas Cak Imin.
Hingga berita ini ditulis, cuitan Cak Imin sudah mendapatkan 189 retweets, 24 quote tweets, dan 326 likes.
Baca Juga: Kontroversi Penggunaan Toa Masjid
Berita Terkait
-
Wakil Menteri Agama Bela Menag Yaqut, Sebut Tak ada Niat Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing
-
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Pernyataan Suara Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Ini Alasannya
-
Kontroversi Penggunaan Toa Masjid
-
Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menteri Agama
-
LAM Riau Angkat Bicara soal Heboh Menag Analogikan Toa Masjid dengan Suara Anjing
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026