Suara.com - Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan menanggapi soal pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Menag Yaqut diminta lebih mengontrol ucapannya.
Sebab, ucapan Menag Yaqut mengenai suara azan dan gonggongan anjing berujung membuat gaduh publik.
"Pejabat Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama dalam memberikan pernyataan untuk mengontrol atau memilah diksi yang baik agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban ditengah masyarakat," kata Chandra Purna, dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, pernyataan Menag Yaqut diduga mengarah pada menghina dan mencela keyakinan agama.
Ia mengatakan, bagi umat Islam, azan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan salat yang mulia.
"Membandingkannya dengan suara anjing yang menggonggong tidaklah sepadan. Apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah," bebernya.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan, pernyataan Menag Yaqut berpotensi masuk dalam Pasal 156a KUHP terkait dugaan penistaan agama.
Sebab menurutnya, Menag mengucapkan hal tersebut di depan publik.
"Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama," pungkasnya.
Tak hanya itu, Chandra berpendapat, pernyataan tersebut bisa menjadikan Menag bernasib sama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat pasal penistaan agama.
"Menurut saya berpotensi memenuhi unsur 156a KUHP sebagaimana pasal yang menjerat Ahok," tandasnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut memberikan perumpamaan suara azan dan gonggongan anjing saat menjelaskan mengenai aturan penggunaan pengeras suara di masjid.
"Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali (azan) dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," lanjutnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kapitra Ampera: Adzan Dianalogikan dengan Binatang Kebangetan, Gus Yaqut Harus Diganti!
-
GP Ansor akan Laporkan Roy Suryo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil
-
Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Ditolak, MUI Tangsel 'Sentil' Yaqut
-
Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut, GP Ansor: Apa Dia Ngerti Konteksnya?
-
Soal Analogi Toa Masjid, LAM Riau Minta Presiden Jokowi Evaluasi Menag Yaqut
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal