Suara.com - Tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI akan membacakan nota keberatan atau pledoi di persidangan hari ini, Jumat (25/2/2022).
Meski persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fikri dan Yusmin -- juga beberapa tim kuasa hukum -- akan menjalani persidangan secara virtual.
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum menyampaikan, masing-masing pledoi dua kliennya berjumlah kurang lebih 100 halaman. Dia menyebut, pledoi itu sudah siap dibacakan pada hari ini.
"Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman," ucap Henry kepada awak media, Jumat pagi.
Meski demikian, pihaknya tidak akan membacakan seluruhnya. Di mana hanya pokok kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja yang akan dibacakan.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, rencananya sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Hari Jumat, 25 Februari 2022 akan digelar persidangannya sekitar jam 10, dengan agenda sidang pembacaan pledoi dari PH terdakwa," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.
Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.
"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.
Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.
"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.
Berita Terkait
-
Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini
-
Desakan Utama Keluarga 6 Laskar FPI Korban Tewas Tragedi KM 50, Minta Kasus Diselesaikan Lewat Peradilan HAM
-
Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan Dituntut 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR! Polda Metro Jaya Akan Pastikan Tertib
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil