Berdasarkan petunjuk itu, Fahri menyebut Nurhayati yang saat itu sebagai bendahara keuangan di Desa Citemu diduga turut melakukan perbuatan pelanggaran atau melawan hukum.
“Karena perbuatannya tersebut telah memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan lebih lanjut kepada Nurhayati dan selanjutnya mengirimkan berkas kembali ke JPU,” terangnya.
Fahri juga mengklaim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta sesuai dengan prosedural hukum.
“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, sudah seusai dengan kaidah-kaidah hukum dan juga prosedur-prosedur hukum yang berlaku karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan oleh JPU, pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi,” bebernya Fahri.
Ia mengungkapkan, Nurhayati memang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Namun tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi.
“Walaupun sampai saat ini, kita masih belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada tindakan pelanggaran yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” jelasnya.
Permendagri tersebut, dijelaskan Fahri, mengatur tentang regulasi dan sistem administrasi keuangan.
“Seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kasi pelaksana kegiatan, namun ini Nurhayati menyerahkan kepada kepala desa atau kuwu dan kegiatan ini sudah berlangsung selama 16 kali atau selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Nurhayati, Pelapor yang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum