Suara.com - Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hamdan Zoelva ikut buka suara terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ia mengatakan jika pemilu ditunda, maka sama halnya dengan merampas hak rakyat.
Hamdan menekankan jika pemilu hanya dilaksanakan selama lima tahun sekali sesuai UUD 1945 pasal 22E dan jika ada pihak yang ingin menunda pemilu, maka harus mengubah ketentuan tersebut sesuai mekanisme pasal 37 UUD 1945, tetapi itu merupakan perampasan hak rakyat.
Hamdan juga mengatakan jika tidak ada alasan yange membenarkan pemilu harus ditunda, baik dari segi alasan moral, etik dan demokrasi.
"Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," tulis Hamdan Zoelva, dikutip dari akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva, Sabtu 26 Februari 2022.
Hamdan juga mempertanyakan jika pemilu ditunda selama 1-2 tahun kedepan, maka siapa yang akan bertanggung jawab untuk memimpin Indonesia karena masa jabatan Presiden dan Kabinetnya berakhir bulan September tahun 2024.
"Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024," cuitnya lagi.
Sesuai aturan UUD 1945, pelaksanaan Pemilu dilakukan lima tahun sekali untuk memilih kepala negara atau kepala daerah.
Sebelumnya, awal mula wacana penundaan pemilu 2024 diusulkan oleh Abdul Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, usulan itu juga mendapat persetujuan dari beberapa Parpol seperti, PAN, Golkar dan PPP. Kendati demikian, beberapa parpol juga mengisyaratkan tidak menyetujui usulan tersebut seperti PDIP, Nasdem, Demokrat dan PKS.
Berita Terkait
-
Puji Muhammadiyah soal Sikap Terhadap Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Paham dan Setia Terhadap Konstitusi
-
Tolak Usulan Cak Imin soal Penundaan Pemilu 2024, Politisi Nasdem: Tak Ada yang Harus Diperdebatkan
-
Steno Ricardo Pilih Nikahi Mantan Babysitter karena Patuh, Mawar AFI Beri Sindiran Menohok
-
Menunda Pemilu dengan Alasan Pertumbuhan Ekonomi Dinilai Sangat Janggal
-
Perludem Sebut Tidak Ada Negara di Dunia Ini yang Menunda Pemilu Gegara Persoalan Pertumbuhan Ekonomi'
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya