Suara.com - Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hamdan Zoelva ikut buka suara terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ia mengatakan jika pemilu ditunda, maka sama halnya dengan merampas hak rakyat.
Hamdan menekankan jika pemilu hanya dilaksanakan selama lima tahun sekali sesuai UUD 1945 pasal 22E dan jika ada pihak yang ingin menunda pemilu, maka harus mengubah ketentuan tersebut sesuai mekanisme pasal 37 UUD 1945, tetapi itu merupakan perampasan hak rakyat.
Hamdan juga mengatakan jika tidak ada alasan yange membenarkan pemilu harus ditunda, baik dari segi alasan moral, etik dan demokrasi.
"Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," tulis Hamdan Zoelva, dikutip dari akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva, Sabtu 26 Februari 2022.
Hamdan juga mempertanyakan jika pemilu ditunda selama 1-2 tahun kedepan, maka siapa yang akan bertanggung jawab untuk memimpin Indonesia karena masa jabatan Presiden dan Kabinetnya berakhir bulan September tahun 2024.
"Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024," cuitnya lagi.
Sesuai aturan UUD 1945, pelaksanaan Pemilu dilakukan lima tahun sekali untuk memilih kepala negara atau kepala daerah.
Sebelumnya, awal mula wacana penundaan pemilu 2024 diusulkan oleh Abdul Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, usulan itu juga mendapat persetujuan dari beberapa Parpol seperti, PAN, Golkar dan PPP. Kendati demikian, beberapa parpol juga mengisyaratkan tidak menyetujui usulan tersebut seperti PDIP, Nasdem, Demokrat dan PKS.
Berita Terkait
-
Puji Muhammadiyah soal Sikap Terhadap Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Paham dan Setia Terhadap Konstitusi
-
Tolak Usulan Cak Imin soal Penundaan Pemilu 2024, Politisi Nasdem: Tak Ada yang Harus Diperdebatkan
-
Steno Ricardo Pilih Nikahi Mantan Babysitter karena Patuh, Mawar AFI Beri Sindiran Menohok
-
Menunda Pemilu dengan Alasan Pertumbuhan Ekonomi Dinilai Sangat Janggal
-
Perludem Sebut Tidak Ada Negara di Dunia Ini yang Menunda Pemilu Gegara Persoalan Pertumbuhan Ekonomi'
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!