Suara.com - Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hamdan Zoelva ikut buka suara terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ia mengatakan jika pemilu ditunda, maka sama halnya dengan merampas hak rakyat.
Hamdan menekankan jika pemilu hanya dilaksanakan selama lima tahun sekali sesuai UUD 1945 pasal 22E dan jika ada pihak yang ingin menunda pemilu, maka harus mengubah ketentuan tersebut sesuai mekanisme pasal 37 UUD 1945, tetapi itu merupakan perampasan hak rakyat.
Hamdan juga mengatakan jika tidak ada alasan yange membenarkan pemilu harus ditunda, baik dari segi alasan moral, etik dan demokrasi.
"Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," tulis Hamdan Zoelva, dikutip dari akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva, Sabtu 26 Februari 2022.
Hamdan juga mempertanyakan jika pemilu ditunda selama 1-2 tahun kedepan, maka siapa yang akan bertanggung jawab untuk memimpin Indonesia karena masa jabatan Presiden dan Kabinetnya berakhir bulan September tahun 2024.
"Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024," cuitnya lagi.
Sesuai aturan UUD 1945, pelaksanaan Pemilu dilakukan lima tahun sekali untuk memilih kepala negara atau kepala daerah.
Sebelumnya, awal mula wacana penundaan pemilu 2024 diusulkan oleh Abdul Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, usulan itu juga mendapat persetujuan dari beberapa Parpol seperti, PAN, Golkar dan PPP. Kendati demikian, beberapa parpol juga mengisyaratkan tidak menyetujui usulan tersebut seperti PDIP, Nasdem, Demokrat dan PKS.
Berita Terkait
-
Puji Muhammadiyah soal Sikap Terhadap Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Paham dan Setia Terhadap Konstitusi
-
Tolak Usulan Cak Imin soal Penundaan Pemilu 2024, Politisi Nasdem: Tak Ada yang Harus Diperdebatkan
-
Steno Ricardo Pilih Nikahi Mantan Babysitter karena Patuh, Mawar AFI Beri Sindiran Menohok
-
Menunda Pemilu dengan Alasan Pertumbuhan Ekonomi Dinilai Sangat Janggal
-
Perludem Sebut Tidak Ada Negara di Dunia Ini yang Menunda Pemilu Gegara Persoalan Pertumbuhan Ekonomi'
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka