Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat telah menyusun Rencana Induk Tahun 2021-2024 dan Strategi Gerakan PKK sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
"Terdapat lima fungsi Tim Penggerak PKK sebagai mitra kerja pemerintah, yaitu sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK," kata Ketua Umum TP-PKK Pusat, Tri Tito Karnavian dalam webinar Obrolan Santai Kader Inisiatif (Obras Kain PKK) edisi pertama tahun 2022 bertema "Rencana Penganggaran Program TP PKK yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023”, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2020-2024 dan Strategi Gerakan PKK sudah ditetapkan pada Rapat Kerja Nasional IX PKK tahun 2021, sementara Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) juga sudah diberlakukan, sehingga rencana penganggaran program TP-PKK yang bersumber dari APBD dapat disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, TP-PKK Pusat menyelenggarakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para kader PKK di daerah sehingga dapat menyusun dan melaksanakan program PKK yang telah ditetapkan," tuturnya.
Webinar tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hilman Rosada selaku Analis Keuangan Pusat & Daerah Ahli Muda. Dia menyampaikan, sumber-sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan gerakan PKK dibebankan dalam anggaran pendapatan dan belanja dari tingkat pusat hingga daerah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perpres Nomor 99 Tahun 2017 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 62 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
“Pemerintah daerah juga dapat menganggarkan dalam bentuk belanja hibah yang dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek pada program sesuai dengan tugas dan fungsi PKK," ujar Hilman.
Berita Terkait
-
Tim Kemendagri dan Menkomarinves Kunjungi TPST Padang Sambian Berbasis Refuse Derived Fuel di Bali
-
Demi Sukseskan G20, Kemendagri Kirim Tim Khusus ke Bali untuk Kelola Sampah secara Terpadu
-
Kemendagri dan LKPP Sepakat 40% Belanja APBD Harus Berasal dari Produk UMKM
-
Mendagri: Toko Daring dan e-Katalog yang Dikembangkan LKPP Dorong Kemajuan UMKM
-
DPRD Sulawesi Selatan Kembali Bersurat ke Kemendagri, Tanyakan Jadwal Pelantikan Andi Sudirman Sebagai Gubernur Sulsel
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga