Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sepakat 40% belanja APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) harus dialokasikan untuk membeli produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Ini guna mendorong kemajuan UMKM di Tanah Air.
Kesepakatan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani bersama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (25/2/2022).
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, langkah tersebut penting karena menjadi titik balik berbagai capaian positif bagi pemerintah. Apalagi, Gerakan Bangga Buatan Indonesia merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo untuk memanfaatkan produk dalam negeri.
“Produk dalam negeri kita itu tidak kalah kualitasnya dengan luar negeri, untuk beberapa banyak item kenapa kita harus beli (produk dari) luar negeri?” ujar Tito.
Di lain sisi, upaya ini juga untuk memanfaatkan keunggulan Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia. Apalagi, Indonesia juga memiliki kemampuan produksi yang andal, baik dari segi pengusaha berskala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultra mikro. Terlebih masyarakat Indonesia terutama yang berada di daerah-daerah memiliki banyak kreativitas. Kondisi ini membuat Indonesia memiliki potensi pangsa pasar yang besar.
Di samping itu, kata Tito, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Pemda diminta untuk menciptakan ketahanan ekonomi dengan melibatkan UMKM. Dalam hal ini, UMKM diminta menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan kreativitas dan kebutuhan. Dengan demikian, produk-produk tersebut dapat dibeli oleh pemda.
“Oleh karena itu LKPP sangat bagus idenya. Langkah beliau adalah membuat e-Katalog, karena dengan e-Katalog kan maka proses lelang menjadi tidak berbelit,” katanya.
Tito menilai, pemanfaatan layanan tersebut bakal membantu pemerintah dalam upaya mencegah korupsi. Pasalnya, proses tersebut membantu upaya penyederhanaan realisasi belanja. Pada kesempatan yang sama, Mendagri memuji langkah LKPP dalam membuat platform toko daring. Melalui toko tersebut, produk-produk UMKM dapat ditawarkan sehingga dapat dibeli oleh pemda.
Selain itu, Tito mengajak pelaku UMKM untuk menggenjot produksi barang dan jasa yang diperlukan pemerintah. Dengan begitu, hasil produksi tersebut berpeluang besar untuk dapat dimanfaatkan pemda. Terlebih, sebagaimana SEB tersebut, pemda diminta mengalokasikan minimal 40 persen dari APBD untuk pembelian produk dalam negeri.
Baca Juga: Pemkab Bintan Dapat Kucuran APBD 2022 Sebesar Rp64 Miliar untuk Pembangunan
“Sesuai surat edaran yang saya buat, pemerintah (daerah) minimal 40 persen harus membeli produksi dalam negeri yang terpampang di platform toko daring ini yang sudah dibuatkan e-Katalognya tiap-tiap item. Sehingga akan makin banyak item yang diproduksi oleh UMKM dan itu akan menghidupkan UMKM sektor riil dan itu akan kuat (mendukung) secara ekonomi,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Mendagri: Toko Daring dan e-Katalog yang Dikembangkan LKPP Dorong Kemajuan UMKM
-
Sebanyak 180 Ribu UMKM Baru Lahir di Kota Bandung Selama Masa Pandemi COVID-19
-
Harga Lapak Naik dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 1 juta Lebih, Pedagang UMKM Mandalika Mengeluh Sepi
-
Perluas Jejaring dan Perkuat Kapasitas UMKM, Rumah BUMN Semen Gresik Benchmarking ke RB Yogyakarta
-
Sasar Penguatan UMKM di Umbulharjo, Baznas Kota Jogja Salurkan Bantuan Senilai Rp10 Juta
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan