Suara.com - Persoalan peraturan pengeras suara di masjid dan musala oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memang menuai berbagai pro dan kontra dari masyarkaat.
Banyak masyarakat yang menganggap peraturan tersebut membatasi azan.
Dalam hal ini, putri mendiang Presiden RI, Abdurrahman Wahid, yakni Alissa Wahid turut berkomentar.
Menurut Alissa, keputusan Kemenag bukan untuk membatasi azan. Namun hanya mengatur penggunaan pengeras suara saja.
"Mencermati ini: Adzan tidak dibatasi. Yang diatur adalah penggunaan TOA selain untuk adzan," ungkap Alissa melalui akun Twitternya pada Sabtu (26/2/2022).
"Lalu dinarasikan aturan TOA ini anti adzan? Indonesia darurat logika bener nih," imbuhnya.
Pada cuitannya tersebut, Alissa juga mengutip cuitan akun Twitter resmi Kemenag yang mengunggah aturan terbaru mengenai pengeras suara di masjid dan musala.
Sebelumnya telah diketahui bahwa Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel.
Baca Juga: Gus Yaqut Dihina di Spanduk Para Pendemo, Putri Gus Dur Prihatin
Berikut ini aturan lengkap dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala bertujuan:
- Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, shalawat Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
- Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah
- Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara meluas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah