Suara.com - Mengqhada atau membayar uutang puasa Ramadhan merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh seseorang yang telah meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan. Puasa qadha bisa dilakukan kapan saja selain bulan Ramadhan dan hari raya Islam. Lantas, apa hukum puasa qadha di hari Jumat?
Puasa Ranadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dijalankan umat Islam yang telah memasuki usia baligh. Kewajiban berpuasa ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang memiliki arti:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa dan beriman." (QS. Al Baqarah:183)
Lantas, apa hukum puasa qadha di hari Jumat? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Hukum Puasa Qadha di Hari Jumat
Allah SWT memberikan toleransi kepada umatnya yang berhalangan untuk mengerjakan puasa wajib. Namun mereka wajib menggantinya dilain hari sebelum bulan ramadhan dan selain hari raya Islam. Yang termasuk dalam hari raya Islam disini adalah Idul Fitri, Idul Adha dan hari Jumat.
Lantas mengapa pada hari Jumat tidak boleh berpuas dan termasuk kedalam hari raya Islam? Hal ini sesuai dengan hadis riwayat muslim yang berbunyi "Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dan malam harinya untuk bangun tidur.”
Disebutkan bahwa hari Jumat termasuk ke dalam hari raya mingguan umat Islam yang ditandai dengan bertemunya orang-orang islam (laki-laki) dengan saudaranya di masjid. Adapun yang dimaksud pertemuan di masjid itu adalah salat Jumat. Maka dari itu, Allah melarang mengkhususkan hari Jumat diluar bulan Ramadhan untuk mengqhada puasa wajib.
Namun larangan untuk menjalankan puasa qadha di hari Jumat ini tidak sampai pada tahapan haram. Seperti halnya saat seseorang telah mengerjakan puasa secara berturut-turut pada hari kamis lalu ingin melakukan puasa sehari setelahnya yaitu hari Jumat dan lanjut lagi pada hari Sabtu, tidaklah masalah,.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Berikut Bacaan Latin, Arti dan Ketentuannya
Berbeda halnya jika dalam satu bulan seseorang mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, bukan perkara yang dianjurkan. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum puasa qadha di hari Jumat adalah makruh. Arti kata makruh sendiri adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah. Selain itu, bukan termasuk ke dalam kebiasaan Nabi Muhammad semasa beliau masih hidup.
Namun hukum itu tidak berlaku bagi orang yang sibuk dan ia tidak punya hari selain hari Jumat untuk mengerjakan puasa qadha dan sunah. Maka tidak makhruh baginya hari Jum'at untuk berpuasa karena ia harus menjalankannya.
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa qadha di hari Jumat. Semoga menjawab rasa penasaran anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
-
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Berikut Bacaan Latin, Arti dan Ketentuannya
-
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
-
Doa Berbuka Puasa Qadha Latin dan Artinya, Lengkap dengan Waktu untuk Menjalankannya
-
Puasa Qadha Adalah Pengganti Puasa Bulan Ramadhan, Ini Bacaan Niat dan Ketentuannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG