Suara.com - Mengqhada atau membayar uutang puasa Ramadhan merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh seseorang yang telah meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan. Puasa qadha bisa dilakukan kapan saja selain bulan Ramadhan dan hari raya Islam. Lantas, apa hukum puasa qadha di hari Jumat?
Puasa Ranadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dijalankan umat Islam yang telah memasuki usia baligh. Kewajiban berpuasa ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang memiliki arti:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa dan beriman." (QS. Al Baqarah:183)
Lantas, apa hukum puasa qadha di hari Jumat? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Hukum Puasa Qadha di Hari Jumat
Allah SWT memberikan toleransi kepada umatnya yang berhalangan untuk mengerjakan puasa wajib. Namun mereka wajib menggantinya dilain hari sebelum bulan ramadhan dan selain hari raya Islam. Yang termasuk dalam hari raya Islam disini adalah Idul Fitri, Idul Adha dan hari Jumat.
Lantas mengapa pada hari Jumat tidak boleh berpuas dan termasuk kedalam hari raya Islam? Hal ini sesuai dengan hadis riwayat muslim yang berbunyi "Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dan malam harinya untuk bangun tidur.”
Disebutkan bahwa hari Jumat termasuk ke dalam hari raya mingguan umat Islam yang ditandai dengan bertemunya orang-orang islam (laki-laki) dengan saudaranya di masjid. Adapun yang dimaksud pertemuan di masjid itu adalah salat Jumat. Maka dari itu, Allah melarang mengkhususkan hari Jumat diluar bulan Ramadhan untuk mengqhada puasa wajib.
Namun larangan untuk menjalankan puasa qadha di hari Jumat ini tidak sampai pada tahapan haram. Seperti halnya saat seseorang telah mengerjakan puasa secara berturut-turut pada hari kamis lalu ingin melakukan puasa sehari setelahnya yaitu hari Jumat dan lanjut lagi pada hari Sabtu, tidaklah masalah,.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Berikut Bacaan Latin, Arti dan Ketentuannya
Berbeda halnya jika dalam satu bulan seseorang mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, bukan perkara yang dianjurkan. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum puasa qadha di hari Jumat adalah makruh. Arti kata makruh sendiri adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah. Selain itu, bukan termasuk ke dalam kebiasaan Nabi Muhammad semasa beliau masih hidup.
Namun hukum itu tidak berlaku bagi orang yang sibuk dan ia tidak punya hari selain hari Jumat untuk mengerjakan puasa qadha dan sunah. Maka tidak makhruh baginya hari Jum'at untuk berpuasa karena ia harus menjalankannya.
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa qadha di hari Jumat. Semoga menjawab rasa penasaran anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
-
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Berikut Bacaan Latin, Arti dan Ketentuannya
-
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
-
Doa Berbuka Puasa Qadha Latin dan Artinya, Lengkap dengan Waktu untuk Menjalankannya
-
Puasa Qadha Adalah Pengganti Puasa Bulan Ramadhan, Ini Bacaan Niat dan Ketentuannya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi