Suara.com - Mengqhada atau membayar uutang puasa Ramadhan merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh seseorang yang telah meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan. Puasa qadha bisa dilakukan kapan saja selain bulan Ramadhan dan hari raya Islam. Lantas, apa hukum puasa qadha di hari Jumat?
Puasa Ranadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dijalankan umat Islam yang telah memasuki usia baligh. Kewajiban berpuasa ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang memiliki arti:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa dan beriman." (QS. Al Baqarah:183)
Lantas, apa hukum puasa qadha di hari Jumat? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Hukum Puasa Qadha di Hari Jumat
Allah SWT memberikan toleransi kepada umatnya yang berhalangan untuk mengerjakan puasa wajib. Namun mereka wajib menggantinya dilain hari sebelum bulan ramadhan dan selain hari raya Islam. Yang termasuk dalam hari raya Islam disini adalah Idul Fitri, Idul Adha dan hari Jumat.
Lantas mengapa pada hari Jumat tidak boleh berpuas dan termasuk kedalam hari raya Islam? Hal ini sesuai dengan hadis riwayat muslim yang berbunyi "Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dan malam harinya untuk bangun tidur.”
Disebutkan bahwa hari Jumat termasuk ke dalam hari raya mingguan umat Islam yang ditandai dengan bertemunya orang-orang islam (laki-laki) dengan saudaranya di masjid. Adapun yang dimaksud pertemuan di masjid itu adalah salat Jumat. Maka dari itu, Allah melarang mengkhususkan hari Jumat diluar bulan Ramadhan untuk mengqhada puasa wajib.
Namun larangan untuk menjalankan puasa qadha di hari Jumat ini tidak sampai pada tahapan haram. Seperti halnya saat seseorang telah mengerjakan puasa secara berturut-turut pada hari kamis lalu ingin melakukan puasa sehari setelahnya yaitu hari Jumat dan lanjut lagi pada hari Sabtu, tidaklah masalah,.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Berikut Bacaan Latin, Arti dan Ketentuannya
Berbeda halnya jika dalam satu bulan seseorang mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, bukan perkara yang dianjurkan. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum puasa qadha di hari Jumat adalah makruh. Arti kata makruh sendiri adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah. Selain itu, bukan termasuk ke dalam kebiasaan Nabi Muhammad semasa beliau masih hidup.
Namun hukum itu tidak berlaku bagi orang yang sibuk dan ia tidak punya hari selain hari Jumat untuk mengerjakan puasa qadha dan sunah. Maka tidak makhruh baginya hari Jum'at untuk berpuasa karena ia harus menjalankannya.
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa qadha di hari Jumat. Semoga menjawab rasa penasaran anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
-
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Berikut Bacaan Latin, Arti dan Ketentuannya
-
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
-
Doa Berbuka Puasa Qadha Latin dan Artinya, Lengkap dengan Waktu untuk Menjalankannya
-
Puasa Qadha Adalah Pengganti Puasa Bulan Ramadhan, Ini Bacaan Niat dan Ketentuannya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
-
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru