Suara.com - Mengqhada atau membayar uutang puasa Ramadhan merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh seseorang yang telah meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan. Puasa qadha bisa dilakukan kapan saja selain bulan Ramadhan dan hari raya Islam. Lantas, apa hukum puasa qadha di hari Jumat?
Puasa Ranadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dijalankan umat Islam yang telah memasuki usia baligh. Kewajiban berpuasa ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang memiliki arti:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa dan beriman." (QS. Al Baqarah:183)
Lantas, apa hukum puasa qadha di hari Jumat? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Hukum Puasa Qadha di Hari Jumat
Allah SWT memberikan toleransi kepada umatnya yang berhalangan untuk mengerjakan puasa wajib. Namun mereka wajib menggantinya dilain hari sebelum bulan ramadhan dan selain hari raya Islam. Yang termasuk dalam hari raya Islam disini adalah Idul Fitri, Idul Adha dan hari Jumat.
Lantas mengapa pada hari Jumat tidak boleh berpuas dan termasuk kedalam hari raya Islam? Hal ini sesuai dengan hadis riwayat muslim yang berbunyi "Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dan malam harinya untuk bangun tidur.”
Disebutkan bahwa hari Jumat termasuk ke dalam hari raya mingguan umat Islam yang ditandai dengan bertemunya orang-orang islam (laki-laki) dengan saudaranya di masjid. Adapun yang dimaksud pertemuan di masjid itu adalah salat Jumat. Maka dari itu, Allah melarang mengkhususkan hari Jumat diluar bulan Ramadhan untuk mengqhada puasa wajib.
Namun larangan untuk menjalankan puasa qadha di hari Jumat ini tidak sampai pada tahapan haram. Seperti halnya saat seseorang telah mengerjakan puasa secara berturut-turut pada hari kamis lalu ingin melakukan puasa sehari setelahnya yaitu hari Jumat dan lanjut lagi pada hari Sabtu, tidaklah masalah,.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Berikut Bacaan Latin, Arti dan Ketentuannya
Berbeda halnya jika dalam satu bulan seseorang mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, bukan perkara yang dianjurkan. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum puasa qadha di hari Jumat adalah makruh. Arti kata makruh sendiri adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah. Selain itu, bukan termasuk ke dalam kebiasaan Nabi Muhammad semasa beliau masih hidup.
Namun hukum itu tidak berlaku bagi orang yang sibuk dan ia tidak punya hari selain hari Jumat untuk mengerjakan puasa qadha dan sunah. Maka tidak makhruh baginya hari Jum'at untuk berpuasa karena ia harus menjalankannya.
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa qadha di hari Jumat. Semoga menjawab rasa penasaran anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
-
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Berikut Bacaan Latin, Arti dan Ketentuannya
-
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
-
Doa Berbuka Puasa Qadha Latin dan Artinya, Lengkap dengan Waktu untuk Menjalankannya
-
Puasa Qadha Adalah Pengganti Puasa Bulan Ramadhan, Ini Bacaan Niat dan Ketentuannya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas