Suara.com - Tiga mantan petugas polisi Minneapolis dinyatakan bersalah karena menunjukkan "ketidakpedulian yang disengaja" terhadap kebutuhan medis George Floyd. Mereka tetap bebas, hingga sidang vonis akhir digelar.
Juri pengadilan di Amerika Serikat (AS) memutuskan tiga mantan polisi Minneapolis bersalah karena melanggar hak-hak sipil George Floyd.
Juri menghukum Tou Thao (36), J Alexander Kueng (28), dan Thomas Lane (38) pada hari Kamis (24/02), karena menunjukkan "ketidakpedulian yang disengaja" terhadap kebutuhan medis Floyd, setelah menggelar persidangan pengadilan federal selama sebulan di Saint Paul.
"Ketiga petugas gagal memberikan bantuan kepada Floyd yang diborgol, yang terbunuh setelah secara sengaja dijepit ke tanah di bawah lutut seorang petugas polisi lainnya, demikian kata para juri. Thao dan Kueng juga dihukum karena gagal campur tangan, untuk menghentikan penggunaan "tindak kekerasan yang tidak masuk akal" terhadap Floyd ketika petugas keempat, Derek Chauvin, menekan lututnya ke leher Floyd selama lebih dari sembilan menit sampai dia pingsan dan meninggal.
Chauvin sudah divonis bersalah atas pembunuhan itu pada Desember tahun lalu, dan harus menjalani hukuman penjara 22 tahun.
Apa kata jaksa tentang kasus ini? Jaksa Manda Sertich dalam argumen penutupnya kepada juri mengatakan, ketiga petugas "tahu bahwa George Floyd tidak bisa bernapas, tidak memiliki denyut nadi dan sekarat."
"Jangan salah, ini kejahatan," tambah Sertich.
Juri pengadilan, yang terdiri dari delapan perempuan dan empat laki-laki, berunding selama 13 jam selama dua hari sebelum menjatuhkan putusannya kepada ketiga mantan petugas polisi tersebut atas semua tuduhan.
Mereka akan tetap bebas dengan jaminan, sambil menunggu sidang vonis hukuman mereka, yang hingga kini belum dijadwalkan.
Baca Juga: Fakta Roof Koreans yang Dibahas Kembali dalam Fenomena George Floyd
George Floyd ditangkap oleh polisi, karena ada laporan diduga menggunakan uang kertas pecahan US$20 (Rp280 ribu) palsu untuk membayar rokok di sebuah kios pada masa liburan akhir pekan pada Mei 2020.
Kematiannya memicu protes nasional untuk keadilan rasial.
"Ini hanya pertanggungjawaban," kata saudaranya Philonise Floyd setelah vonis hari Kamis (24/02) tersebut.
"Itu tidak akan pernah menjadi keadilan karena saya tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali saudara laki-laki saya," katanya. rap/as (AFP, Reuters, AP)
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Jordi Amat Tekankan Satu Hal
-
Klasemen Akhir SEA Games 2025, Kontingen Indonesia Juara 2
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana