Suara.com - Tiga mantan petugas polisi Minneapolis dinyatakan bersalah karena menunjukkan "ketidakpedulian yang disengaja" terhadap kebutuhan medis George Floyd. Mereka tetap bebas, hingga sidang vonis akhir digelar.
Juri pengadilan di Amerika Serikat (AS) memutuskan tiga mantan polisi Minneapolis bersalah karena melanggar hak-hak sipil George Floyd.
Juri menghukum Tou Thao (36), J Alexander Kueng (28), dan Thomas Lane (38) pada hari Kamis (24/02), karena menunjukkan "ketidakpedulian yang disengaja" terhadap kebutuhan medis Floyd, setelah menggelar persidangan pengadilan federal selama sebulan di Saint Paul.
"Ketiga petugas gagal memberikan bantuan kepada Floyd yang diborgol, yang terbunuh setelah secara sengaja dijepit ke tanah di bawah lutut seorang petugas polisi lainnya, demikian kata para juri. Thao dan Kueng juga dihukum karena gagal campur tangan, untuk menghentikan penggunaan "tindak kekerasan yang tidak masuk akal" terhadap Floyd ketika petugas keempat, Derek Chauvin, menekan lututnya ke leher Floyd selama lebih dari sembilan menit sampai dia pingsan dan meninggal.
Chauvin sudah divonis bersalah atas pembunuhan itu pada Desember tahun lalu, dan harus menjalani hukuman penjara 22 tahun.
Apa kata jaksa tentang kasus ini? Jaksa Manda Sertich dalam argumen penutupnya kepada juri mengatakan, ketiga petugas "tahu bahwa George Floyd tidak bisa bernapas, tidak memiliki denyut nadi dan sekarat."
"Jangan salah, ini kejahatan," tambah Sertich.
Juri pengadilan, yang terdiri dari delapan perempuan dan empat laki-laki, berunding selama 13 jam selama dua hari sebelum menjatuhkan putusannya kepada ketiga mantan petugas polisi tersebut atas semua tuduhan.
Mereka akan tetap bebas dengan jaminan, sambil menunggu sidang vonis hukuman mereka, yang hingga kini belum dijadwalkan.
Baca Juga: Fakta Roof Koreans yang Dibahas Kembali dalam Fenomena George Floyd
George Floyd ditangkap oleh polisi, karena ada laporan diduga menggunakan uang kertas pecahan US$20 (Rp280 ribu) palsu untuk membayar rokok di sebuah kios pada masa liburan akhir pekan pada Mei 2020.
Kematiannya memicu protes nasional untuk keadilan rasial.
"Ini hanya pertanggungjawaban," kata saudaranya Philonise Floyd setelah vonis hari Kamis (24/02) tersebut.
"Itu tidak akan pernah menjadi keadilan karena saya tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali saudara laki-laki saya," katanya. rap/as (AFP, Reuters, AP)
Berita Terkait
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU