Suara.com - Tiga mantan petugas polisi Minneapolis dinyatakan bersalah karena menunjukkan "ketidakpedulian yang disengaja" terhadap kebutuhan medis George Floyd. Mereka tetap bebas, hingga sidang vonis akhir digelar.
Juri pengadilan di Amerika Serikat (AS) memutuskan tiga mantan polisi Minneapolis bersalah karena melanggar hak-hak sipil George Floyd.
Juri menghukum Tou Thao (36), J Alexander Kueng (28), dan Thomas Lane (38) pada hari Kamis (24/02), karena menunjukkan "ketidakpedulian yang disengaja" terhadap kebutuhan medis Floyd, setelah menggelar persidangan pengadilan federal selama sebulan di Saint Paul.
"Ketiga petugas gagal memberikan bantuan kepada Floyd yang diborgol, yang terbunuh setelah secara sengaja dijepit ke tanah di bawah lutut seorang petugas polisi lainnya, demikian kata para juri. Thao dan Kueng juga dihukum karena gagal campur tangan, untuk menghentikan penggunaan "tindak kekerasan yang tidak masuk akal" terhadap Floyd ketika petugas keempat, Derek Chauvin, menekan lututnya ke leher Floyd selama lebih dari sembilan menit sampai dia pingsan dan meninggal.
Chauvin sudah divonis bersalah atas pembunuhan itu pada Desember tahun lalu, dan harus menjalani hukuman penjara 22 tahun.
Apa kata jaksa tentang kasus ini? Jaksa Manda Sertich dalam argumen penutupnya kepada juri mengatakan, ketiga petugas "tahu bahwa George Floyd tidak bisa bernapas, tidak memiliki denyut nadi dan sekarat."
"Jangan salah, ini kejahatan," tambah Sertich.
Juri pengadilan, yang terdiri dari delapan perempuan dan empat laki-laki, berunding selama 13 jam selama dua hari sebelum menjatuhkan putusannya kepada ketiga mantan petugas polisi tersebut atas semua tuduhan.
Mereka akan tetap bebas dengan jaminan, sambil menunggu sidang vonis hukuman mereka, yang hingga kini belum dijadwalkan.
Baca Juga: Fakta Roof Koreans yang Dibahas Kembali dalam Fenomena George Floyd
George Floyd ditangkap oleh polisi, karena ada laporan diduga menggunakan uang kertas pecahan US$20 (Rp280 ribu) palsu untuk membayar rokok di sebuah kios pada masa liburan akhir pekan pada Mei 2020.
Kematiannya memicu protes nasional untuk keadilan rasial.
"Ini hanya pertanggungjawaban," kata saudaranya Philonise Floyd setelah vonis hari Kamis (24/02) tersebut.
"Itu tidak akan pernah menjadi keadilan karena saya tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali saudara laki-laki saya," katanya. rap/as (AFP, Reuters, AP)
Berita Terkait
-
Viral Kasus Nizam, Ibu Tiri Tantang Netizen Soal Biaya Pemakaman: Kalau Kasihan, Sok Sumbang!
-
Tarif Trump Berubah Jadi 10 Persen, Seskab Teddy: Kita Sedia Payung Sebelum Hujan
-
Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
-
Link Daftar Mudik Gratis Surveyor Indonesia, Ini Syarat dan Rutenya
-
Ganti Baterai Motor Listrik Mahal? Ini Kisaran Biaya dan Cara Merawatnya agar Awet
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan