- Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Masias digelar Senin (23/2/2026) di Polda Maluku dengan memeriksa 13 saksi.
- Sidang etik dipimpin Kombes Indra Gunawan, dihadiri pengawas eksternal guna menguji fakta penganiayaan hingga korban tewas.
- Proses pidana oleh Polres Tual tetap berjalan paralel dan akan dilanjutkan setelah pembacaan putusan sidang kode etik.
Suara.com - Sebanyak 13 saksi diperiksa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar bernama Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Kota Tual.
Sidang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Maluku pukul 14.00 WIT pada Senin (23/2/2026).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan, sidang resmi dimulai sesuai jadwal dan menghadirkan para saksi untuk menguji fakta-fakta peristiwa.
“Pada pukul 14.00 WIT telah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku,” ujar Rositah kepada wartawan.
Ia merinci, sembilan saksi dari unsur anggota Brimob dan satu saksi korban, Nasri Karim Tawakal (15), diperiksa langsung di ruang sidang.
Sementara empat saksi lainnya mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom dari Polres Tual, terdiri atas satu anggota Satlantas, satu anggota Satreskrim, serta dua pihak keluarga korban.
Sidang komisi dipimpin Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indra Gunawan selaku ketua komisi.
Untuk memastikan akuntabilitas, pengawas eksternal turut dihadirkan, yakni Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Selain proses etik, kepolisian memastikan jalur pidana tetap berjalan. Rositah menegaskan penanganan tindak pidana dilakukan oleh Polres Tual dan akan dilanjutkan setelah putusan etik dibacakan.
Baca Juga: Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
“Dijadwalkan setelah putusan sidang kode etik langsung dilanjutkan proses pidana di Polres Tual,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menargetkan berkas perkara pidana Bripda Masias rampung dan dilimpahkan ke jaksa paling lambat Selasa atau Rabu. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan agar perkara segera disidangkan.
Di tingkat nasional, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas dan menegaskan pelaku harus dihukum setimpal.
Desakan agar kasus tidak berhenti pada sanksi etik juga datang dari DPR melalui Anggota Komisi III Rudianto Lallo yang meminta pertanggungjawaban pidana tetap berjalan.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14) di Jalan Marren, Kota Tual. Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat akibat luka berat di kepala. Sang kakak, Nasri Karim Tawakal, mengalami patah tulang tangan kanan.
Kekinia dua jalur penegakan hukum berjalan beriringan: sidang etik untuk menentukan sanksi internal dan proses pidana yang ditargetkan segera dilimpahkan ke penuntut umum. Publik pum menanti konsistensi komitmen transparansi dan penegakan hukum dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Buntut Tewasnya Pelajar di Tual, Kapolda Maluku Targetkan Pelimpahan Berkas Bripda Masias Lusa
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Kakak Korban Tewas Diduga Dipukul Brimob di Tual Dipastikan Dapat Perlindungan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya