News / Nasional
Senin, 23 Februari 2026 | 13:17 WIB
Seorang anggota Brimob berinisial MS resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Bripka Masias Siahaya menganiaya Arianto Tawakal (14) di Tual pada 19 Februari 2026, menyebabkan korban tewas karena benturan helm taktikal.
  • Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
  • Kapolri memerintahkan pengusutan tuntas kasus ini, sementara DPR mendesak proses peradilan umum yang maksimal bagi oknum anggota Brimob tersebut.

Suara.com - Oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripka Masias Siahaya (MS), ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya seorang pelajar MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas di Jalan Maren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026).

Insiden tragis ini terjadi saat pelaku memukul korban menggunakan helm taktikal dengan dalih mengamankan aksi balap liar, yang mengakibatkan korban jatuh dan mengalami benturan fatal di kepala hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.

Peristiwa ini memicu kemarahan warga dan menjadi sorotan luas, hingga mendapat atensi langsung dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Listyo, dikutip Senin (23/2/2026).

Berikut adalah fakta-fakta memilukan terkait kasus oknum Brimob di Tual yang menganiaya siswa hingga tewas:

1. Identitas Korban dan Pelaku
Korban meninggal dunia adalah Arianto Tawakal (AT), remaja berusia 14 tahun yang merupakan siswa kelas IX MTs Negeri Maluku Tenggara.

Sementara itu, pelaku adalah Bripka Masias Siahaya (MS), anggota Brimob yang saat kejadian sedang melakukan patroli cipta kondisi.

2. Kronologi Penganiayaan: Dipukul Helm hingga Terjatuh

Peristiwa terjadi usai waktu sahur. Korban yang sedang dibonceng kakaknya, Nasri Karim (15), melintas di Jalan Maren.

Baca Juga: Viral Kasus Nizam, Ibu Tiri Tantang Netizen Soal Biaya Pemakaman: Kalau Kasihan, Sok Sumbang!

Tiba-tiba, pelaku melompat dari trotoar dan menghantamkan helm taktikal ke arah wajah/pelipis korban. Akibatnya, korban terjatuh dalam posisi telungkup, mengalami pendarahan hebat dari hidung, mulut, dan telinga akibat benturan aspal.

3. Korban Sempat Menjalani Perawatan Medis

Pasca kejadian penganiayaan tersebut, kondisi kesehatan MZB terus menurun. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Sayangnya, setelah berjuang melawan masa kritis, nyawa remaja berusia 15 tahun tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

4. Kakak Korban Alami Patah Tulang dan Intimidasi

Tak hanya Arianto, kakaknya, Nasri Karim (15), juga menjadi korban. Nasri mengalami patah tulang pada tangan kanan setelah motor yang dikendarainya ditabrak oleh motor adiknya yang terjatuh.

Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan dipaksa oleh oknum aparat untuk mengakui bahwa mereka sedang melakukan balap liar.

5. Bantahan Keluarga Soal Balap Liar

Pihak keluarga dengan tegas membantah tuduhan bahwa kedua remaja tersebut terlibat balap liar. Menurut Nasri, motor mereka melaju kencang bukan karena balapan, melainkan karena kondisi jalan yang menurun.

“Bukan balapan, saat itu jalan menurun sehingga motor otomatis melaju kencang," ujar Nasri, dikutip Senin (23/2/2026).

Keluarga juga menyesalkan cara oknum aparat mengevakuasi korban yang ditarik secara kasar ke dalam mobil layaknya binatang, bukan digendong dengan layak.

6. Kemarahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahan dan kekecewaannya atas tindakan oknum MS. Menurutnya, aksi tersebut sangat menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.

Kapolri menjamin proses hukum akan dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

7. Ancaman Hukuman Berlapis: Pidana dan Etik

Bripka MS kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP Nasional dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain pidana, pelaku menghadapi sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

8. Sidang Etik Dipercepat dan Difasilitasi

Polda Maluku menggelar sidang kode etik pada Senin (23/2/2026) di Ambon. Kapolda Maluku bahkan memfasilitasi penerbangan orang tua dan kakak korban dari Tual ke Ambon agar bisa menyaksikan langsung proses persidangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen transparansi Polri.

9. Desakan DPR: Sanksi Etik Saja Tidak Cukup

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dan Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, mengecam keras arogansi pelaku. Mereka mendesak agar perkara ini tidak berhenti di sanksi PTDH, melainkan harus diproses melalui peradilan umum dengan hukuman maksimal. DPR menilai tindakan ini sebagai "peradilan jalanan" yang biadab terhadap anak di bawah umur.

10. Pendampingan dari Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah turun tangan untuk memastikan perlindungan bagi Nasri Karim sebagai saksi kunci.

Kementerian PPPA berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan medis bagi keluarga yang ditinggalkan. (Dinda Pramesti K)

Load More