News / Nasional
Senin, 23 Februari 2026 | 13:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (kanan) memberikan keterangan pers saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). (Antara/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Dua perwira Satuan Narkoba Polres Toraja Utara diperiksa Propam Polda Sulsel terkait dugaan jaringan peredaran narkoba.
  • Pemeriksaan ini menegaskan komitmen Kapolri memberantas narkoba tanpa toleransi atau perlakuan khusus bagi anggota Polri.
  • Kasus ini muncul setelah tersangka sabu mengaku rutin menyetor uang mingguan kepada oknum perwira sejak September 2025.

Suara.com - Dua perwira Satuan Narkoba Polres Toraja Utara dipatsus dan diperiksa Propam Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Penindakan ini diklaim sebagai bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas narkoba tanpa pandang bulu.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan pimpinan Polri tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat tindak pidana narkotika.

“Bapak Kapolri sebagai pimpinan Polri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba tidak terkecuali individu-individu Polri,” ujar Johnny kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi personel yang terseret kasus narkoba.

“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa (impunitas) terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan terhadap Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara juga merupakan wujud konkret pelaksanaan komitmen tersebut.

“Penindakan individu Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara oleh Polda Sulsel adalah bukti dan wujud konkret penjabaran pelaksanaan komitmen dan ketegasan pimpinan Polri oleh seluruh jajaran Satuan Wilayah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia,” katanya.

Dua oknum yang diperiksa masing-masing AKP AE selaku Kasat Narkoba dan Aiptu N sebagai Kanit Narkoba Polres Toraja Utara.

Baca Juga: Kasat Narkoba Diduga Terima 'Uang Setoran' Rp13 Juta Tiap Pekan dari Bandar Narkoba di Toraja Utara

Keduanya kini menjalani penempatan khusus dan pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan di Polda Sulawesi Selatan.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi telah membenarkan langkah tersebut.

“Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kita patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat),” ujarnya.

Ia menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan.

“Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya,” katanya.

Sementara Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyatakan status keduanya masih terperiksa.

“Untuk status Kasat Narkoba dan Kanit-nya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba,” tuturnya.

Kasus ini mencuat setelah pengungkapan peredaran sabu di wilayah Rantepao. Dalam pengembangan perkara, tersangka ET alias O mengaku rutin menyetor uang Rp13 juta per pekan sejak September 2025 kepada perwira Polri.

Pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi dasar Propam melakukan pendalaman.

Load More