Suara.com - Polemik suara azan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Akustik Pengeras Suara Masjid masih berlanjut. Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas, dilaporkan ke Polda Riau karena persoalan azan yang dikaitkan dengan gonggongan anjing.
Bahkan, Mantan Ketua GP Ansor tersebut kini resmi dilaporkan Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus ke Pelayanan Publik Terpadu Polda Riau dengan dugaan tindak pidana penistaan agama saat berkunjung ke Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Azlaini diketahui melaporkannya secara resmi pada Sabtu (26/2/2022) pagi. Ia tiba di Polda Riau pada pukul 10.47 WIB dengan membawa alat bukti rekaman video Yaqut Cholil saat memberikan keterangan di Gedung Serindit, Komplek Rumah Dinas Gubernur Riau. Alat bukti tersebut disiapkan, setelah ia melaporkan Menag Yaqut secara lisan pada hari sebelumnya.
“Pertama naskahnya kemudian bukti berupa video itu, kita tunggu tindak lanjut, kita juga sudah menyiapkan saksi ahli fiqih agama islam, saksi ahli bahasa, saksi ahli informatika telematika dan saksi ahli hukum,” ungkap Azlaini Agus seperti dikutip Riauonline.co.id-jaringan Suara.com.
Pun ia kemudian melaporkan politisi PKB tersebut atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Dugaan penistaan agama yg dilakukan oleh menteri agama, laporan sudah diterima, kemarin juga sudah diterima, namun disuruh lengkapi,” jelasnya.
Lantaran itu, ia berharap, masalah dugaan tindak pidana penistaan agama ini diselesaikan dengan baik. Tak hanya itu, ia kemudian mengungkit kasus yang dialami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 silam.
“Harapan kita ditindaklanjuti, ini masalah agama sensitif kalau tidak diselesaikan dengan baik. Kita ingat tahun 2016 peristiwa Ahok dampaknya perpecahan di masyarakat jadi luas,” tuturnya.
Tak sampai di situ, ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum dan pemerintah tidak mengulangi kejadian sebelumnya.
Baca Juga: Buntut Analogi Gonggongan Anjing, Rizieq Shihab Sebut Menag Yaqut Biadab dan Lebih Parah dari Ahok
“Jika tidak ditanggapi dengan baik oleh aparat penegak hukum dan pemerintah ini akan menjadi bencana kedua perpecahan bangsa ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Profesor Zainuddin mengatakan orang-orang yang menuding Gus Yaqut membandingan azan dengan lolongan anjing jelas mengada-ada.
"Siapapun dari kalangan muslim paham bahwa azan merupakan tanda waktu masuk shalat dan menyerukan sesama umat Islam untuk melaksanakan shalat, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri," demikian Zainuddin berpendapat.
"Terkait dengan anggapan bahwa Menag telah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing itu terlalu jauh memaknainya, bahkan terkesan mengada-ada, karena yang beliau maksud jauh dari makna substantif itu," katanya dalam tulisan yang dibagikan ke komunitas jurnalis dan media.
Surat Edaran (SE) Menteri Agama, kata dia, sesungguhnya hendak meneguhkan kembali bahwa Kementerian Agama yang memiliki bidang garap pembinaan umat beragama ini memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis antar umat beragama dalam masyarakat yang majmuk ini.
"Nah tentu kementerian agama memiliki tanggung jawab khusus dalam mensukseskan dua program besar ini yaitu, revolusi mental dan moderasi beragama," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Analogi Gonggongan Anjing, Rizieq Shihab Sebut Menag Yaqut Biadab dan Lebih Parah dari Ahok
-
Laskar Betawi Tuntut Menag Yaqut Mundur dari Jabatan: Saya Nggak Tahu Pak Menteri Itu Sekolahnya Sampai di Mana
-
GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Fitnah-Pencemaran Nama Baik Menag Yaqut
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo