Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong yang merugikan warga dengan total Rp 21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pasutri itu berinisial MAW (23) dan HTP (24). Diduga, kata Ibrahim, korban yang dirugikan dari arisan bodong tersebut mencapai 150 orang yang berasal dari Bandung dan Sumedang.
"Tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," kata Ibrahim, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).
Adapun modus yang dilakukan, Ibrahim menjelaskan, pelaku awalnya menawarkan para korban lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.
Dengan pembelian tersebut, menurutnya lagi, pelaku mengiming-imingi para korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000 per satu slot. Kemudian jika para korban membawa nasabah lain, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp 250.000 per nasabahnya.
Dari pendaftaran arisan melalui slot tersebut, para korban melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lainnya. Namun dengan sejumlah modus tersebut, para pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan tersebut kepada para korban meski sudah jatuh tempo.
"Diketahui arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo," kata Ibrahim.
Rugi Ratusan Juta
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Baca Juga: Kronologi Selebgram Palembang Jadi Tersangka Investasi Bodong, 2017 Terjerat Kasus Arisan Bodong
Dengan ditangkapnya para pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan barang bukti lainnya.
"Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adanan.
Atas perbuatannya itu, MAW dan suaminya dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Kronologi Selebgram Palembang Jadi Tersangka Investasi Bodong, 2017 Terjerat Kasus Arisan Bodong
-
Puluhan Emak-emak di Banyuwangi Tertipu Arisan Bodong, Rp 700 Juta Digondol Pelaku
-
Pensiunan di Kalbar Tergiur Janji Manis, Uang Puluhan Juta Raib Tertipu Arisan Bodong
-
Marak Arisan Bodong, Polda Jateng: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Keuntungan
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka