Suara.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan, surat tersebut resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022.
"SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi penasehat hukum, Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS (Dusun II Gg Kongi RT002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon)," kata Leonard, dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Selasa (1/3/2022) malam.
Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21.
Terkait barang bukti yang ada dalam perkara Nurhayanti, Panggabean mengatakan akan dipergunakan untuk tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu, dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam.
“Jadi terkait kasus Nurhayati malam ini juga selesai,” ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Baca Juga: Polri dan Kejaksaan Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati Malam Ini
Berita Terkait
-
Sempat Dijadikan Tersangka Gegara Lapor Kasus Korupsi, Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati
-
Polri dan Kejaksaan Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati Malam Ini
-
Polres Cirebon Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, ICW Sebut Polisi Telah Mencemarkan Nama Baik Nurhayati
-
Dua Opsi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati Menurut Polri
-
Instruksi Tegas Kabareskrim Ke Kapolda Jabar Terkait Kasus Nurhayati: Segera Limpahkan Berkas Tahap II Ke Kejari
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
Terkini
-
Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo
-
Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran