Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan korupsi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa laporan kasus tersebut masih di pengaduan masyarakat.
Kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang belum masuk ke bagian penindakan.
"Jadi belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Pak Deputi, artinya masih dalam proses di Pengaduan masyarakat (Dumas) atau sekarang kita sebut dengan PLPM tadi itu," kata Ali seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (3/3/2022).
Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat tersebut membutuhkan waktu sebelum diproses untuk ditindaklanjuti oleh KPK.
"Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan seperti apa, karena memang butuh waktu dan proses di sana, untuk verifikasi dan telaah," bebernya.
"Termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya, dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ali meminta agar masyarakat dapat bersabar mengenai kelanjutan pelaporan Gibran dan Kaesang.
Baca Juga: Jelang Tuan Rumah G20, Gibran Siapkan Cenderamata Produk UMKM, Apa Saja?
"Saya harap masyarakat untuk bersabar ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus laporan Ubedilah Badrun.
"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri. Nah, nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji," kata Firli, seperti dikutip dari Makassar.terkini.id--jaringan Suara.com.
Firli mengatakan pihaknya akan memproses laporan Ubedilah terlebih dahulu.
KPK akan memastikan laporan tersebut dan akan mengungkapkan kepada publik.
Berita Terkait
-
Angelina Sondakh Bebas, Pukat UGM Soroti Soal Kasus yang Tidak Tuntas hingga Potongan Hukuman yang Tak Adil
-
Jokowi Hingga Firli Bahuri Digugat Eks Pegawai KPK Terkait TWK ke PTUN
-
Nurhayati Bebas, Masyarakat Diminta Tak Takut Laporkan Kasus Korupsi
-
KPK Telisik Aliran Uang Suap Perkara yang Ditangani Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong
-
Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Garuda dan Krakatau Steel, Anggota DPR: BUMN Harusnya Jadi Kebanggaan Negara
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek