Suara.com - Pria berinisial RR (43) tega mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Sebelum melakukan aksi bejatnya, RR terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman beralkohol, Intisari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut peristiwa ini terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 25 Februari 2022.
Ketika itu, RR memanggil korban saat tengah bermain di sekitar perumahan yang masih dalam tahap pembangunan.
"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos Satpam Perumahan Adipati Sudimara. Kemudian pelaku memberikannya minuman Intisari," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Akibat dicekoki Intisari, korban hilang kesadaran. Saat itu lah RR melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
"Setelah tidak sadarkan diri ini pelaku melakukan kegiatan yang tidak terpuji atau tidak pantas yang dikategorikan tindak pidana pencabulan," ungkap Zulpan.
Selain mengamankan RR, penyidk turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Beberapa barang bukti itu di antaranya; celana, dres, dan hasil visum.
Atas perbuatannya, RR kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak
Baca Juga: Kisah Pilu Bocah 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Jepara, Kini 2 Pelaku Diciduk Polisi
"Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Zulpan.
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Bocah 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Jepara, Kini 2 Pelaku Diciduk Polisi
-
Tega Butul Kakek di Banyuwangi Ini, Cucunya Umur 7 Tahun Dicabuli Sendiri Saat Rumah Sepi
-
Pencabulan Gadis Polos di Bawah Umur Mojokerto, Modus Pelaku Baca Syahadat dan Minum Air Putih Sudah Sah Nikah Siri
-
Oknum Pegawai BUMN di Batam Cabuli Bocah hingga Hamil Dituntut 16 Tahun Penjara
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
-
Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
-
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3