Suara.com - PA 212 hari ini akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk Aksi Bela Islam di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Mereka menuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengundurkan diri dan dipenjara karena membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin meminta PA 212 mendengarkan hati nurani dan tak memiliki dendam kepada Yaqut.
Ia juga meminta PA 212 untuk memahami secara utuh pernyataan Yaqut dan memahami konteks dan substansi Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Kepada saudaraku yang akan berdemo saya mengajak kita semua untuk secara otentik dan jujur. Mendengarkan bisikan nurani terdalam kita tanpa ada benci, dendam dan kepentingan tentang pernyataan Gus Menteri," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (4/2/2022).
Kata Kamaruddin, dengan mendengarkan hati nurani, masyarakat dapat memahami bahwa Yaqut memiliki niat baik dan tak bermaksud membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Dia menuturkan, Yaqut memiliki latarbelakang santri sehingga tak mungkin menganalogikan hal tersebut.
"Latar belakang beliau sebagai seorang santri yang tumbuh besar di lingkungan pesantren dibawah tempaan almarhum abah beliau yang seorang ulama tak mungkin melakukan seperti yang persepsikan itu," ujar dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin meminta PA 212 untuk tidak mengkapitalisasi, hingga menuduh yang tidak sesuai dengan fakta terkait pernyataan Yaqut. Ia mengajak PA 212 berkomunikasi dengan mengedepankan keadaban publik, berbaik sangka dan merawat persaudaraan dan kebangsaan.
Baca Juga: Ribuan Pasukan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Demo PA 212 di Kantor Kemenag
"Mari berkomunikasi dengan mengedepankan keadaban publik, berbaik sangka dan saling menghargai. Mari merawat persaudaraan keislaman dan kebangsaan kita untuk mencari ridho Allah SWT," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212, Slamet Maarif menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam di depan Kantor Kementerian Agama siang ini.
"Inshallah aksi hari ini jadi dilakukan," kata Slamet saat dikonfirmasi oleh Suara.com, Jumat pagi.
Slamet menyampaikan, bahwa Aksi Bela Islam ini nantinya diperkirakan akan diikuti oleh ribuan massa. Massa akan berkumpul melakukan aksinya di depan Kantor Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru