Karena memerlukan oksigen untuk meledak hingga dijuluki peledak udara-bahan bakar, bom ini tidak efektif jika digunakan di bawah air, pada ketinggian tertentu atau pada saat cuaca buruk.
Bom ini efektif digunakan untuk menghancurkan bangunan atau infrastruktur di ruang terbuka, seperti gedung perkantoran, markas militer, gudang senjata atau juga apartemen di kawasan pemukiman.
Bom vakum juga efektif digunakan menyasar target di dalam gua, bunker perlindungan dan sejenisnya.
Apakah sebelumnya bom ini pernah digunakan?
Bom yang bisa ditembakkan dari kendaraan pelontar rudal di darat atau dari pesawat tempur ini, seperti dari pelontar rudal Rusia TOS-A1, sudah berulang kali digunakan dalam perang.
Dua negara yang tercatat memiliki bom vakum dalam jumlah signifkan dan menggunakannya dalam perang adalah Rusia dan Amerika Serikat. Rusia dituduh menggunakan bom vakum ini dalam perang di Chehnya tahun 1990-an.
Juga penguasa Suriah, dituduh menggunakan bom vakum dalam perang di Allepo tahun 2016.
Tudingan terbaru kepada Moskow, adalah penggunaan bom vakum ini dalam perang di Ukraina tahun 2022 ini.
Sementara Amerika Serikat diduga menggunakan bom vakum semacam itu tahun 1970-an dalam perang Vietnam. Setelah itu di Afganistan tahun 2002 untuk menghancurkan jaringan gua tempat persembunyian milisi Taliban dan Al Qaeda di kawasan sekitar Gardez di selatan Afganistan.
Baca Juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari Ini, 351 Warga Sipil Ukraina Tewas karena Senjata Peledak
Itu sebabnya bom vakum juga disebut "bom penghancur bunker” AS juga menggunakan bom yang dijuluki"Induknya semua bom” itu pada tahun 2017 untuk menghancurkan kawasan pertahanan Islamic State di Afganistan.
Tentara Amerika ketika itu menggunakan pesawat terbang untuk membombardir kawasan kubu ISIS.
Konvensi Jenewa sebetulnya tidak secara eksplisit melarang penggunaan bom semacam itu dalam pertempuran yang menarget sasaran militer.
Namun jika digunakan menarget sasaran sipil, pelakunya bisa didakwa melakukan kejahatan perang dan diseret ke mahkamah kejahatan internasional. as/ (dari berbagai sumber)
Berita Terkait
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Wujudkan Hunian dan Kendaraan Impian di BRI Consumer Expo 2026
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana