Suara.com - Kita sering mendengar istilah radikal, baik di TV maupun sosial media. Seperti baru-baru ini tersiar di media sosial daftar penceramah radikal yang menyeret beberapa nama ustadz terkenal tanah air. Padahal sumber pesan berantai ini pun belum jelas. Nah, terlepas dari itu, sebenarnya apa itu radikal?
Istilah ini kerap dikaitkan dengan berita atau kabar berbau agama tertentu. Apakah benar radikal selalu berkaitan dengan agama tertentu? Untuk tahu lebih banyak dan lengkap, mari simak penjelasan apa itu radikal dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Radikal
Melansir dari KBBI, pengertian radikal mempunyai tiga arti yakni:
(1) paham radikal di dalam politik,
(2) paham menginginkan pembaharuan atau perubahan sosial serta politik menggunakan cara drastis atau kekerasan, dan
(3) sikap ekstrem di dalam aliran politik.
Diketahui, radikal dapat bermakna positif maupun negatif. Hal itu tergantung latar belakang ruang dan waktu penggunaan istilah tersebut. Akan tetapi sampai saat ini, istilah radikal masih berpotensi menghadirkan bias atau kerancuan pemaknaan politik.
Istilah radikal dalam Pemerintah Indonesia memiliki tujuan serta target seperti berikut ini:
Baca Juga: UAS Masuk Daftar Penceramah Radikal, Ustaz Felix Siauw: Alhamdulillah Bisa Bertahan
- Pertama, ditujukan untuk kelompok tertentu yang mana bermaksud mengganti Pancasila maupun UUD 1945 dengan menggunakan sistem lain, misalnya Sistem Khilafah.
- Kedua, istilah radikal berfungsi sebagai julukan aktivitas politik untuk kelompok tertentu yang sifatnya ekstrem, yang mana tak segan melakukan tindakan kekerasan, memaksakan kehendak, bahkan juga tak jarang melakukan tindakan terorisme.
Berdasarkan penjelasan pengertian radikal di atas, maka sebenarnya istilah ini tidak melulu mengacu kepada suatu persoalan agama. Kebanyakan pemakaian istilah radikal justru bertujuan untuk isu-isu politik.
Melansir dari berbagai sumber, dalam menangani radikalisme pemerintah pun telah menyusun berbagai rencana dan upaya. Adapun rencana dan upaya pemerintah dalam penanganan radikalisme yakni sebagai berikut:
- Mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan atau regulasi daerah, seperti surat ederan yang berisi perintah kepada aparatur sipil agar bekerja hingga ke desa-desa dalam melawan radikalisme
- Melahirkan forum-forum tentang kerukunan umat, tim penanggulangan terorisme, dan tim kewaspadaan. Fungsi forum ini agar bisa digunakan pemerintah daerah dalam upaya mencegah praktek radikalisme kelompok maupun individu
- Melakukan pemantauan pada para pelaku radikalisme maupun terorisme yang dilakukan oleh tim penanganan konflik sosial
- Memantau atau memonitor keberadaan kelompok-kelompok tertentu oleh aparat. Misalnya, memantau WNI yang baru saja pulang dari luar negeri yang sekiranya berpotensi menganut paham radikal
- Untuk menangkal radikalisme, Pemerintah dan semua pihak harus bekerja sama.
Agar praktek radikalisme tidak semakin tumbuh subur di Indonesia, maka perlu Ilmu Pengetahuan perlu diperkenalkan dan dipahami dengan baik dan benar. Selain itu, meminimalisir kesenjangan sosial, menjaga persatuan kesatuan, mendukung Aksi Perdamaian, aktif dalam mensosialisasikan radikalisme maupun terorisme, dan lain sebagainya.
Demikian informasi mengenai apa itu radikal dan upaya penangananya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan
-
Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah
-
Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?