Suara.com - Kita sering mendengar istilah radikal, baik di TV maupun sosial media. Seperti baru-baru ini tersiar di media sosial daftar penceramah radikal yang menyeret beberapa nama ustadz terkenal tanah air. Padahal sumber pesan berantai ini pun belum jelas. Nah, terlepas dari itu, sebenarnya apa itu radikal?
Istilah ini kerap dikaitkan dengan berita atau kabar berbau agama tertentu. Apakah benar radikal selalu berkaitan dengan agama tertentu? Untuk tahu lebih banyak dan lengkap, mari simak penjelasan apa itu radikal dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Radikal
Melansir dari KBBI, pengertian radikal mempunyai tiga arti yakni:
(1) paham radikal di dalam politik,
(2) paham menginginkan pembaharuan atau perubahan sosial serta politik menggunakan cara drastis atau kekerasan, dan
(3) sikap ekstrem di dalam aliran politik.
Diketahui, radikal dapat bermakna positif maupun negatif. Hal itu tergantung latar belakang ruang dan waktu penggunaan istilah tersebut. Akan tetapi sampai saat ini, istilah radikal masih berpotensi menghadirkan bias atau kerancuan pemaknaan politik.
Istilah radikal dalam Pemerintah Indonesia memiliki tujuan serta target seperti berikut ini:
Baca Juga: UAS Masuk Daftar Penceramah Radikal, Ustaz Felix Siauw: Alhamdulillah Bisa Bertahan
- Pertama, ditujukan untuk kelompok tertentu yang mana bermaksud mengganti Pancasila maupun UUD 1945 dengan menggunakan sistem lain, misalnya Sistem Khilafah.
- Kedua, istilah radikal berfungsi sebagai julukan aktivitas politik untuk kelompok tertentu yang sifatnya ekstrem, yang mana tak segan melakukan tindakan kekerasan, memaksakan kehendak, bahkan juga tak jarang melakukan tindakan terorisme.
Berdasarkan penjelasan pengertian radikal di atas, maka sebenarnya istilah ini tidak melulu mengacu kepada suatu persoalan agama. Kebanyakan pemakaian istilah radikal justru bertujuan untuk isu-isu politik.
Melansir dari berbagai sumber, dalam menangani radikalisme pemerintah pun telah menyusun berbagai rencana dan upaya. Adapun rencana dan upaya pemerintah dalam penanganan radikalisme yakni sebagai berikut:
- Mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan atau regulasi daerah, seperti surat ederan yang berisi perintah kepada aparatur sipil agar bekerja hingga ke desa-desa dalam melawan radikalisme
- Melahirkan forum-forum tentang kerukunan umat, tim penanggulangan terorisme, dan tim kewaspadaan. Fungsi forum ini agar bisa digunakan pemerintah daerah dalam upaya mencegah praktek radikalisme kelompok maupun individu
- Melakukan pemantauan pada para pelaku radikalisme maupun terorisme yang dilakukan oleh tim penanganan konflik sosial
- Memantau atau memonitor keberadaan kelompok-kelompok tertentu oleh aparat. Misalnya, memantau WNI yang baru saja pulang dari luar negeri yang sekiranya berpotensi menganut paham radikal
- Untuk menangkal radikalisme, Pemerintah dan semua pihak harus bekerja sama.
Agar praktek radikalisme tidak semakin tumbuh subur di Indonesia, maka perlu Ilmu Pengetahuan perlu diperkenalkan dan dipahami dengan baik dan benar. Selain itu, meminimalisir kesenjangan sosial, menjaga persatuan kesatuan, mendukung Aksi Perdamaian, aktif dalam mensosialisasikan radikalisme maupun terorisme, dan lain sebagainya.
Demikian informasi mengenai apa itu radikal dan upaya penangananya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem