Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, turut berkomentar soal menanggapi pemerintah yang akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Kurniasih mengatakan, prinsipnya, kebijakan tersebut harus berbasis scientist, meringankan rakyat dan tetap melindungi rakyat dari potensi terpapar Covid-19. Menurutnya, tidak ada lagi syarat antigen atau PCR, tentu saja akan meringankan beban rakyat dan memudahkan rakyat.
Namun ia memberikan beberapa catatan untuk pemerintah dalam pengimplementasian kebijakan tersebut. Terutama yang paling diwanti-wanti soal vaksinasi.
"Jika vaksin sebagai syarat perjalanan maka target vaksin secara merata harus segera diwujudkan," kata Kurniasih saat dihubungi, Senin (7/3/2022) malam.
Ia menjelaskan, jangkauan vaksin covid dosis 2 memang sudah tembus 71 persen per 7 Maret 2022. Tapi, menurutnya, kalau dilihat secara persebaran geografis, belum merata, baru 13 provinsi di Indonesia yang mencapai 70 persen dosis ke-2.
Bahkan, kata dia, masih ada daerah yang di bawah 40 persen cakupan dosis dua. Sementara mobilitas domestik sendiri ke seluruh wilayah Indonesia.
"Maka selain aturan terbaru ini masih perlu percepatan dan pemerataan vaksin dosis 2 terutama di daerah Indonesia Timur," tuturnya.
Kemudian, Kurniasih juga menekankan perlunya percepatan vaksinasi booster. Menurutnya, jangkauan booster juga masih rendah di angka 6 persen per 7 Maret 2022.
Untuk itu, Kurniasih menilai pemerintah perlu menjelaskan aturan bagi masyarakat yang belum menerima vaksin lengkap.
Baca Juga: Kebijakan Naik Transportasi Tanpa Tes Covid-19 Belum Berlaku, Kemenhub Tunggu Apa Lagi?
"Maka perlu dijelaskan, bagi yang belum dosis lengkap apakah ada syarat tambahan . Kalau sebagai alat pengujian awal, cukup menggunakan antigen dan tidak perlu PCR sebagai syarat perjalanan bagi yang belum vaksin lengkap. Sementara PCR benar-benar digunakan bagi tracing yang bergejala," tandasnya.
Diketahui, pemerintah akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi aktivitas normal menuju endemi.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Luhut mengklaim keputusan ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata
-
Pesan Natal Uskup Agung: Rawat Alam, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban
-
UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tidak Mungkin Ibu Kota Lebih Rendah!
-
Libur Natal Kawasan Monas 'Diserbu' Ribuan Pengunjung, Wisatawan China hingga Brasil Ikut Meramaikan
-
Dekorasi Natal Katedral Jakarta Tampil Sederhana, Gunakan Bahan Daur Ulang dan Wastra Nusantara
-
Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.
-
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
-
Magis Natal di Jantung Jakarta: Kala Bundaran HI Bersolek dalam Lautan Cahaya
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia