Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, turut berkomentar soal menanggapi pemerintah yang akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Kurniasih mengatakan, prinsipnya, kebijakan tersebut harus berbasis scientist, meringankan rakyat dan tetap melindungi rakyat dari potensi terpapar Covid-19. Menurutnya, tidak ada lagi syarat antigen atau PCR, tentu saja akan meringankan beban rakyat dan memudahkan rakyat.
Namun ia memberikan beberapa catatan untuk pemerintah dalam pengimplementasian kebijakan tersebut. Terutama yang paling diwanti-wanti soal vaksinasi.
"Jika vaksin sebagai syarat perjalanan maka target vaksin secara merata harus segera diwujudkan," kata Kurniasih saat dihubungi, Senin (7/3/2022) malam.
Ia menjelaskan, jangkauan vaksin covid dosis 2 memang sudah tembus 71 persen per 7 Maret 2022. Tapi, menurutnya, kalau dilihat secara persebaran geografis, belum merata, baru 13 provinsi di Indonesia yang mencapai 70 persen dosis ke-2.
Bahkan, kata dia, masih ada daerah yang di bawah 40 persen cakupan dosis dua. Sementara mobilitas domestik sendiri ke seluruh wilayah Indonesia.
"Maka selain aturan terbaru ini masih perlu percepatan dan pemerataan vaksin dosis 2 terutama di daerah Indonesia Timur," tuturnya.
Kemudian, Kurniasih juga menekankan perlunya percepatan vaksinasi booster. Menurutnya, jangkauan booster juga masih rendah di angka 6 persen per 7 Maret 2022.
Untuk itu, Kurniasih menilai pemerintah perlu menjelaskan aturan bagi masyarakat yang belum menerima vaksin lengkap.
Baca Juga: Kebijakan Naik Transportasi Tanpa Tes Covid-19 Belum Berlaku, Kemenhub Tunggu Apa Lagi?
"Maka perlu dijelaskan, bagi yang belum dosis lengkap apakah ada syarat tambahan . Kalau sebagai alat pengujian awal, cukup menggunakan antigen dan tidak perlu PCR sebagai syarat perjalanan bagi yang belum vaksin lengkap. Sementara PCR benar-benar digunakan bagi tracing yang bergejala," tandasnya.
Diketahui, pemerintah akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi aktivitas normal menuju endemi.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Luhut mengklaim keputusan ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.
"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Luhut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026