Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, turut berkomentar soal menanggapi pemerintah yang akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Kurniasih mengatakan, prinsipnya, kebijakan tersebut harus berbasis scientist, meringankan rakyat dan tetap melindungi rakyat dari potensi terpapar Covid-19. Menurutnya, tidak ada lagi syarat antigen atau PCR, tentu saja akan meringankan beban rakyat dan memudahkan rakyat.
Namun ia memberikan beberapa catatan untuk pemerintah dalam pengimplementasian kebijakan tersebut. Terutama yang paling diwanti-wanti soal vaksinasi.
"Jika vaksin sebagai syarat perjalanan maka target vaksin secara merata harus segera diwujudkan," kata Kurniasih saat dihubungi, Senin (7/3/2022) malam.
Ia menjelaskan, jangkauan vaksin covid dosis 2 memang sudah tembus 71 persen per 7 Maret 2022. Tapi, menurutnya, kalau dilihat secara persebaran geografis, belum merata, baru 13 provinsi di Indonesia yang mencapai 70 persen dosis ke-2.
Bahkan, kata dia, masih ada daerah yang di bawah 40 persen cakupan dosis dua. Sementara mobilitas domestik sendiri ke seluruh wilayah Indonesia.
"Maka selain aturan terbaru ini masih perlu percepatan dan pemerataan vaksin dosis 2 terutama di daerah Indonesia Timur," tuturnya.
Kemudian, Kurniasih juga menekankan perlunya percepatan vaksinasi booster. Menurutnya, jangkauan booster juga masih rendah di angka 6 persen per 7 Maret 2022.
Untuk itu, Kurniasih menilai pemerintah perlu menjelaskan aturan bagi masyarakat yang belum menerima vaksin lengkap.
Baca Juga: Kebijakan Naik Transportasi Tanpa Tes Covid-19 Belum Berlaku, Kemenhub Tunggu Apa Lagi?
"Maka perlu dijelaskan, bagi yang belum dosis lengkap apakah ada syarat tambahan . Kalau sebagai alat pengujian awal, cukup menggunakan antigen dan tidak perlu PCR sebagai syarat perjalanan bagi yang belum vaksin lengkap. Sementara PCR benar-benar digunakan bagi tracing yang bergejala," tandasnya.
Diketahui, pemerintah akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi aktivitas normal menuju endemi.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Luhut mengklaim keputusan ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global