Suara.com - Menggunakan momentum peringatan Hari Perempuan Internasional, sejumlah organisasi perempuan menyelenggarakan aksi di Jakarta untuk mendesak otoritas terkait segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -- yang memihak pada hak-hak korban kekerasan.
Aksi mereka dilakukan di seberang Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, tak jauh dari Istana Kepresidenan.
Unjuk rasa diikuti, antara lain perwakilan Perempuan Mahardhika, Jaringan Muda Setara, Lingkar Studi Feminis, Gerpuan UNJ, KMPLHK RANITA, Kolektif Mahasiswa UPJ, GMNI UNPAM, BEM FH UI, Kopri Komfaka, BEM UI, dan KSPN.
Mereka menyuarakan RUU TPKS yang pro terhadap hak-hak korban kekerasan karena memiliki kekhawatiran. "Kenapa pro korban? Takutnya pemerintah nggak pro korban. Biar cepet, tapi isinya jauh dari apa yang disebut pro korban," kata seorang orator.
Mereka juga mengungkapkan kekecewaan karena selama proses pembahasan RUU TPKS "pemerintah nggak mengajak kita sebagai masyarakat yang nanti akan menggunakan UU untuk ikut berpartisipasi."
Budaya patriarki
Di tempat terpisah, dalam diskusi peringatan Hari Perempuan Internasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan budaya patriarki di Indonesia telah menempatkan perempuan dan anak menjadi kelompok rentan.
"Budaya patriarki yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat kita menempatkan perempuan dan anak, terutama anak perempuan pada posisi yang lebih rentan dibandingkan dengan laki-laki. Ketimpangan gender ini kemudian membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan diskriminasi dan berbagai perlakuan salah lainnya," kata Bintang
Bintang menyebutkan data 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 sampai 64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan pasangan atau selain pasangan (2021).
Baca Juga: International Women's Day 2022: Buruh Perempuan Gelar Aksi Protes di Gedung DPR RI
"Sementara survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2021 menggambarkan bahwa anak perempuan lebih banyak mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya, dibandingkan anak laki-laki," kata Bintang.
Itu sebabnya, kata Bintang, pemerintah memprioritaskan isu kesetaraan gender menjadi isu prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Selama kesetaraan gender belum kita capai, perhatian khusus memang perlu diberikan kepada perempuan dan anak," kata Bintang.
Kampus harus ciptakan ruang aman
Masih dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyebut penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini belum berpihak kepada korban sehingga berpengaruh pada pendidikan, seperti masih banyak korban yang meninggalkan sekolah karena malu telah mendapatkan pelecehan seksual.
"Oleh sebab itulah saya selalu merasa sedih dan marah setiap kali mendengar kasus kekerasan seksual. Terutama yang dialami oleh pelajar kita, karena dampak dari kekerasan seksual bisa bertahan lama bahkan seumur hidup. Tak hanya bagi korban tetapi juga bagi keluarga korban," katanya.
Berita Terkait
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
-
Rahasia Mengapa Kepemimpinan Perempuan Jadi Kunci Sukses Kesehatan Ibu dan Anak di Indonesia
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap