Suara.com - Ingin lapor pajak dengan mudah? Anda bisa melakukannya secara online. Tapi perlu dipahami bahwa laporan SPT pajak akan mudah dilakukan jika seluruh data sudah Anda lengkap. Bagi Anda yang belum memiliki akun, Anda harus simak cara registrasi akun DJP Online di situs pajak.go.id.
Kemudian, jika sudah mendaftar DJP Online melalui situs pajak.go.id, maka penyampaian Wajib Pajak bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, Anda tidak perlu mengantre di kantor pajak untuk membuat laporan SPT tahunan.
Cara daftar DJP Online cukup praktis dan mudah. Wajib pajak hanya perlu mengikuti beberapa petunjuk serta menyiapkan persyaratannya sebelum registrasi DJP Online.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). DJP Online (DJP Online pajak) dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Simak berikut cara daftar DJP Online.
Cara Daftar DJP Online
Berikut ini adalah cara registrasi akun DJP online. Simak langkah-langkahnya, yuk!
1. Buka laman pajak https://pajak.go.id/registrasi
2. Masukkan data-data meliputi nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
3. Pastikan tanpa tanda titik dan setrip saat memasukkan nomor NPWP.
4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Selanjutnya, Anda masuk ke akun DJP Online login dan masukkan email, nomor HP aktif dan kode keamanan.
5. Langkah selanjutnya, Anda perlu masukkan password yang akan digunakan untuk login DJP Online.
6. Kemudian ketuk simpan setelah selesai membuat password.
7. Tahap selanjutnya, silahkan cek email yang sudah didaftarkan, lalu klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
8. Setelah muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil, silakan klik 'Ok' untuk masuk ke menu DJP Online.
9. Langkah selanjutnya, login kembali ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login berarti akun Anda sudah terdaftar dan aktif.
Berita Terkait
-
Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!
-
Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!
-
Cara Lapor Pajak Pribadi Online serta Syarat Dokumen yang Dibutuhkan, Simak Ulasannya Berikut!
-
Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang, Segera Urus Agar Bisa Lapor SPT Tahunan Pribadi!
-
Cara Mengisi SPT Online Tahun 2022 Lewat djponline.pajak.go.id
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO