Suara.com - RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional hingga saat ini masih menjadi polemik. Lalu apa itu RUU Sisdiknas?
Untuk memahami apa itu RUU Sisdiknas lebih lengkap silahkan membaca artikel ini sampai selesai.
Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan sempat mengatakan bahwa publik harus dilibatkan sejak dimulainya pengajuan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Publik dinilai memiliki hak konstitusi untuk mengetahui termasuk dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Sementara itu, pemerhati pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji, mengatakan bahwa dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas yang saat ini dibahas, memang belum melibatkan publik.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa pembentukan RUU Sisdiknas saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan.
Sistem Pendidikan Nasional
Melansir laman Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu dan berinterelasi dengan sistem lainnya dalam pembangunan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional yang dibangun harus mampu menjamin pemerataan akses pendidikan kepada seluruh warga negara, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan begitu, tidak akan terjadi kesenjangan penyelenggaraan pendidikan, dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang relevan dengan tuntutan perubahan yang berkembang saat ini tanpa mengabaikan sikap dan budaya yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Massa Aksi: Sahkan RUU TPKS Pro Korban!
Namun, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pendidikan nasional belum dapat dilaksanakan secara maksimal yang disebabkan oleh beberapa permasalahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pendidikan Indonesia saat ini berjalan tanpa perencanaan yang matang dan tidak pernah ada evaluasi yang baik.
- Kurangnya pengetahuan dan pemahaman pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga kebijakan atau peraturan yang dihasilkan seringkali berubah, tidak konsisten, disharmoni dengan peraturan/kebijakan diatasnya sehingga dalam implementasinya menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
- Kurangnya komitmen satuan pendidikan dan pendidik dalam mendukung upaya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu sebagai akibat minimnya pembinaan serta peningkatan kompetensi pendidik.
- Pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD serta alokasi penggunaannya belum dapat dilaksanakan dengan baik.
RUU Sisdiknas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dibentuk untuk memperkuat pendidikan Indonesia. Kini, proses penyusunannya sudah mencapai tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) dan uji publik.
Telah dijelaskan bahwa RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Saat ini, RUU tersebut sedang dalam tahap pembahasan PAK. Sampai saat ini juga, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kemendikbudristek telah dan akan terus mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan uji publik RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah pembahasan PAK dan uji publik selesai, maka proses harmonisasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, RUU akan diajukan untuk proses pembahasan dengan DPR sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda, di mana salah satu alasannya adalah kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?