Suara.com - RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional hingga saat ini masih menjadi polemik. Lalu apa itu RUU Sisdiknas?
Untuk memahami apa itu RUU Sisdiknas lebih lengkap silahkan membaca artikel ini sampai selesai.
Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan sempat mengatakan bahwa publik harus dilibatkan sejak dimulainya pengajuan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Publik dinilai memiliki hak konstitusi untuk mengetahui termasuk dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Sementara itu, pemerhati pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji, mengatakan bahwa dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas yang saat ini dibahas, memang belum melibatkan publik.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa pembentukan RUU Sisdiknas saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan.
Sistem Pendidikan Nasional
Melansir laman Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu dan berinterelasi dengan sistem lainnya dalam pembangunan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional yang dibangun harus mampu menjamin pemerataan akses pendidikan kepada seluruh warga negara, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan begitu, tidak akan terjadi kesenjangan penyelenggaraan pendidikan, dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang relevan dengan tuntutan perubahan yang berkembang saat ini tanpa mengabaikan sikap dan budaya yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Massa Aksi: Sahkan RUU TPKS Pro Korban!
Namun, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pendidikan nasional belum dapat dilaksanakan secara maksimal yang disebabkan oleh beberapa permasalahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pendidikan Indonesia saat ini berjalan tanpa perencanaan yang matang dan tidak pernah ada evaluasi yang baik.
- Kurangnya pengetahuan dan pemahaman pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga kebijakan atau peraturan yang dihasilkan seringkali berubah, tidak konsisten, disharmoni dengan peraturan/kebijakan diatasnya sehingga dalam implementasinya menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
- Kurangnya komitmen satuan pendidikan dan pendidik dalam mendukung upaya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu sebagai akibat minimnya pembinaan serta peningkatan kompetensi pendidik.
- Pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD serta alokasi penggunaannya belum dapat dilaksanakan dengan baik.
RUU Sisdiknas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dibentuk untuk memperkuat pendidikan Indonesia. Kini, proses penyusunannya sudah mencapai tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) dan uji publik.
Telah dijelaskan bahwa RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Saat ini, RUU tersebut sedang dalam tahap pembahasan PAK. Sampai saat ini juga, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kemendikbudristek telah dan akan terus mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan uji publik RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah pembahasan PAK dan uji publik selesai, maka proses harmonisasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, RUU akan diajukan untuk proses pembahasan dengan DPR sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda, di mana salah satu alasannya adalah kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terkini
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025