- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membahas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
- Jimly menyebut tiga pejabat berwenang menyatakan sah tidaknya peraturan, dimulai dari Polri, Mahkamah Agung, dan Presiden.
- Mahkamah Agung berwenang melakukan *judicial review* peraturan di bawah undang-undang terkait kontradiksi Putusan MK.
Suara.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya peraturan polisi, maupun peraturan sejenisnya, semisal peraturan KPK, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri harus dihormati lebih dahulu, sampai ada pejabat yang berwenang menyatakan bahwa peraturan yang diterbitkan tersebut yang tidak sah.
Jimly mengatakan ada tiga pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Perpol tersebut tidak sah.
Pejabat pertama adalah dari institusi itu Polri sendiri.
"Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini, misal itu. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken," kata Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kedua, yang berwenang menyatakan Perpol tersebut tidak sah adalah Mahkamah Agung (MA).
Jimly mengatakan MA memiliki kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap Undang-Unsang Dasar.
"Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan undang-undang, itu bawa ke Mahkamah Agung. Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK," kata Jimly.
"Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, mengingat Undang-Undang Polisi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi diatur lembar negara nomor sekian ditambah nomor sekian," kata Jimly.
Baca Juga: Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
Artinya, lanjut mantan Ketua MK ini, yang dijadikan rujukan Perpol adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK.
"Maka ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Atinya, putusan MK yang mengubah undang-undanf enggak dijadikan rujukan. Bisa saja kapolri mengubahnya lagi atau mencabutnya, tapi yang realistis ya ke Mahkamah Agung," saran Jimly.
Ketiga, pejabat yang berwenang membatalkan atau mengubah Perpol yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga adalah presiden.
"Nah ini pejabat ketiga boleh, yaitu presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu, misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis. Itu pilihannya," kata Jimly.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun