Suara.com - Koridor ini sejatinya merupakan jeda dalam perang untuk mencegah bencana kemanusiaan. Dalam waktu terbatas warga sipil bisa dievakuasi atau disuplai kebutuhannya. Tapi koridor juga bisa disalahgunakan.
Tujuan utama pembentukan koridor kemanusiaan adalah penyelamatan warga sipil. Perserikatan Bangsa-Bangsa memandang koridor kemanusiaan sebagai salah satu dari sejumlah kemungkinan, untuk menghentikan sementara konflik bersenjata.
Biasanya terbatas dalam lokasi tertentu dan tempo tertentu pula. Zona demiliterisasi disepakati oleh kedua pihak yang terlibat perang.
Koridor kemanusiaan bisa digunakan untuk memasok makanan, obat-obatan, bantuan medis atau juga mengevakuasi arga sipil dari kawasan pertempuran.
Sejarah koridor kemanusiaan diterapkan sejak pertengahan abad ke 20.
Salah satu contoh paling terkenal adalah transportasi anak-anak Yahudi dari kawasan yang dikuasai Nazi Jerman pada tahun 1938 hingga 1939, dan dievakuasi menuju Inggris.
Atau saat pengepungan kota Sarajevo di Bosnia dari tahun 1992 hingga 1995. Atau juga evakuasi warga kota Ghouta di Suriah pada 2018 menggunakan koridor kemanusiaan ini.
Ada juga kasus yang sangat jarang, dimana koridor kemanusiaan justru digagas oleh kedua pihak yang terlibat perang.
Misalnya jembatan udara oleh Amerika Serikat saat blokade kota Berlin oleh Uni Sovyet tahun 1948 hingga 1949.
Baca Juga: Aktor Pasha Lee Tewas saat Bela Ukraina dari Serangan Rusia
Namun tidak selalu pembentukan koridor kemanusiaan ini berlangsung mulus. Misalnya dalam konflik bersenjata di Yaman, hingga saat ini PBB mengalami kegagalan memediasi kedua pihak yang terlibat perang, untuk menerapkan gencatan senjata sementara dan membentuk koridor.
Rawan disalagunakan
Jika dalam perang sebuah kota atau wilayah dikepung dalam waktu panjang, dan warga sipil terpusus suplai kebutuhan pokoknya, seperti makanan, air bersih, obat-obatan atau aliran listrik.
Atau juga jika terjadi pelanggaran hukum perang, dimana para pihak yang terlibat konflik bersenjata membom atau menyerang instalasi warga sipil. Dalam kondisi seperti inilah koridor dibentuk.
Dalam kebanyakan kasus, koridor kemanusiaan ini dimediasi oleh PBB. Tapi ada juga yang berdasarkan inisiatif lokal atau prakarsa organisasi bantuan kemanusiaan.
Pembentukan koridor harus disepakti oleh kedua belah pihak yang terlibat perang.
Berita Terkait
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!