Suara.com - Dosen dan Peneliti Senior Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Nur Widyastanti menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundan Pemilu, agar Presiden Joko Widodo memiliki waktu untuk menyelesaikan program pemerintah yang sempat tertunda.
Adapun alasan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu di antaranya karena pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi, aspirasi masyarakat. Sehingga, kata dia muncul wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu 2024.
"Kayaknya bukan soal penundaan pemilunya deh yang jadi penting, tapi perpanjangan masa jabatan presiden sepertinya ini yang jadi penting kalau melihat alasan-alasan tadi. Bahwa presiden itu harusnya diperpanjang masa jabatannya supaya beliau punya waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas beliau yang sempat tertunda," ujar Nur dalam webinar Penundaan Pemilu: Menerabas Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik dan Ekonomi, Rabu (9/3/2022).
Ia mencontohkan soal proyek pemindahan Ibu Kota Negara dan pemulihan ekonomi yang jadi fokus untuk perpanjangan masa jabatan Presiden.
"Misalnya untuk menyelesaikan tugas soal ibu kota negara atau untuk memulihkan ekonomi kayaknya itu deh yang jadi fokus cuma caranya gimana, perpanjangan itu caranya gimana," ucap dia.
Penundaan Pemilu kata Nur merupakan salah satu cara agar ada perpanjangan masa jabatan Presiden. Namun kata dia, dalam penundaan Pemilu, harus ada landasan hukum. Ia pun mempertanyakan landasan hukum apa untuk menunda Pemilu 2024.
"Penundaan pemilu cuma salah satu cara supaya ada masa perpanjangan masa jabatan presiden. Sehingga kalau memang salah satu caranya penundaan pemilu ya harus ada landasan hukumnya dong," tutur dia.
"Gimana itu pemilu ditunda engggak bisa sembarangan, bisa pemilu enggak jadi 2024, ini harus pakai landasan hukum. Mau pakai landasan hukum apa? Ini jadi masalahnya."
Berita Terkait
-
Sebut Masa Jabatan Presiden 2 Periode Kultur Demokrasi, Sekjen PDIP: Jika Dirombak Hanya Timbulkan Krisis
-
Pimpinan PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Secara Etika Itu Bermasalah!
-
Klaim Ogah Campuri soal Isu PAN Masuk Kabinet, Gerindra: Tergantung Presiden, Butuh Atau Enggak
-
Jokowi Sempat Singgung Penceramah Radikal, KSP: Itu Bukan Mengada-ada
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya