Suara.com - Penyelenggaraan fungsi administrasi pertanahan dalam pemenuhan hak atas tanah di Indonesia, telah menyesuaikan dengan prinsip yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau dalam kegiatan Diseminasi Standar dan Norma Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan oleh Komnas HAM secara daring, Senin (07/3/2022).
Menurutnya, sebagai penyelenggara negara di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus menjalankan tugas sesuai dengan kaidah, norma, dan standar yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). "Kita semua harus mengetahui bagaimana penilaian di atas kaidah-kaidah peristiwa HAM yang terjadi di masyarakat terutama dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan," ucap Andi.
Ia menuturkan penyelenggaraan fungsi administrasi pertanahan yang selama ini dilakukan sudah sesuai dengan prinsip yang terkandung di dalam SNP Nomor 7 yaitu universal, kesetaraan, nondiskriminasi, tidak dapat dipisahkan, saling terkait, menjunjung martabat kemanusiaan, dan melibatkan tanggung jawab negara.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan secara rinci kaitan implementasi pemenuhan hak atas tanah dengan beberapa prinsip tersebut. Ia menjelaskan universal artinya bahwa setiap orang tanpa melihat jenis kelamin, suku, ras, dan sebagainya harus diberikan kesempatan, penghormatan atas hak atas tanah yang kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai peraturan yang menjadi acuan ketika insan pertanahan melakukan tugasnya.
"Salah satunya Pasal 19 UUPA menyebutkan bahwa seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia dalam rangka kepastian hukum, harus dilakukan pendaftaran tanah tanpa melihat siapa dia, di mana berada, klasifikasi status sosial, dan seterusnya. Pemerintah mengharuskan kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia," terangnya.
Kemudian prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi yang juga sudah diterapkan dalam berbagai peraturan dan kegiatan. Misalnya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Reforma Agraria, dan program strategis lainnya, prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi menjadi bagian yang sangat diperhitungkan ketika dilaksanakan kegiatan tersebut. "Kemudian nondiskriminasi juga diterapkan ketika pemberian hak, bisa bersifat individual bisa komunal," ujar Andi.
"Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu kita telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beberapa turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa hak yang selain bersifat individual juga tentunya hak yang bersifat komunal bisa diberikan, sehingga prinsip nondiskriminasi dapat menjadi bagian yang kita perhitungkan dalam kegiatan ini," tambahnya.
Prinsip lainnya yaitu saling terkait, Andi dalam hal ini menjelaskan bahwa prinsip hak asasi manusia yang saling terkait harus diperhitungkan. Ia menuturkan di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 terdapat fungsi sosial, di mana terdapat pelarangan dalam menggunakan tanah hanya semata-mata untuk kepentingannya sendiri. Artinya bahwa saling terkait dengan yang lain menjadi bagian dari perhatian ketika seseorang akan menetapkan hak atas tanah itu. Selanjutnya yaitu prinsip menjunjung martabat kemanusiaan. Menurutnya, prinsip tersebut juga betul-betul bagian yang dilakukan ketika melakukan kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia.
Terkait dengan prinsip hak asasi manusia yang melibatkan tanggung jawab negara, Andi menjelaskan beberapa ketentuan dalam UUPA dan turunannya telah melaksanakan prinsip ini. "Keadilan antar generasi kemudian adanya kelestarian fungsi atau sumber kebermanfaatan adanya sumber daya agraria menjadi sustainable. Misal Pasal 15 UUPA disebutkan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah, diwajibkan untuk memelihara termasuk mencegah kerusakannya sehingga bisa lestari, keadilan antar generasi kemudian bisa kita wujudkan," ujar Andi.
Baca Juga: Menilik Popularitas Ganjar Pranowo dan Citra Kepolisian Lewat Konflik Agraria di Desa Wadas
Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menyatakan dengan diterbitkannya Standar dan Norma Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, dapat bergerak bersama dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia.
"Kami berharap kita bisa bergerak bersama. Komnas HAM berkomitmen mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembaruan-pembaruan serta langkah-langkah strategis agar persoalan agraria yang terdapat di Indonesia dapat diselesaikan secara komprehensif," tutur Sandrayati.
Berita Terkait
-
Sofyan Djalil Terima Penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori "Pelayanan Prima"
-
Sekjen ATR/BPN Ingatkan Lagi, Layanan Publik Harus Maksimal dan Miliki Respons Cepat Layani Masyarakat
-
Ketua Komisi II DPR Dukung Percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dilakukan ATR/BPN
-
Bagaimana JKN Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang BPJS Kesehatan
-
Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya
-
Politisi PDIP Dolfie Semprot Purbaya Gegara Pindahkan Dana SAL ke Bank Milik Negara
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality