Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyematkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peragin Angin (TRP) sebagai ‘Local Strongman’ atau orang kaya yang melakukan kontrol sosial. Hal itu disematkan merujuk pada temuan kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Langkat, Sumatera Utara.
Julukan Local Strongman itu lantaran kerangkeng manusia milik Terbit tidak tersentuh hukum sehingga bisa berjalan bertahun-tahun.
“Local strongman merupakan orang kaya yang melakukan kontrol sosial, menempatkan diri atau anggota keluarganya pada sejumlah jabatan penting demi menjamin alokasi sumber-sumber daya berjalan sesuai dengan aturan mereka sendiri ketimbang menurut aturan-aturan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta pada Kamis (9/3/2022).
Dari temuan LPSK, Terbit Rencana memiliki basis massa dari ormas yang digawanginya, memiliki kekuatan harta, dan pejabat daerah sejak 2014, sebelum dirinya menjadi bupati dan menjabat Ketua DPRD Langkat.
“TRP membangun dinasti dengan menempatkan keluarga dan orang dekatnya dalam struktur pemerintahan kabupaten hingga desa, termasuk unsur di DPRD Langkat,” ujar Hasto.
Lewat dinasti kekuasaan yang dimilikinya, pihak yang berwenang yang mengetahui kerangkeng manusia yang berujung pada perbudakan tersebut, tidak tersentuh hukum.
“Dapat dikatakan bahwa perbudakan manusia terjadi bukan hanya karena modus operandi eksploitasi berbasis keuntungan material, tetapi juga karena mereka yang tahu dan berwenang, tak mau mengambil tindakan akibat pengaruh dan kuasa local strongman tersebut,” jelasnya.
Kasus kerangkeng manusia milik Terbit, terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadapnya terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kekinian dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.
Baca Juga: Polda Sumut Periksa Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Berita Terkait
-
Polda Sumut Periksa Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
Kasus Suap Bupati Terbit Rencana, KPK Panggil Pejabat Langkat Salah Satunya Plt Sekda PUPR Langkat
-
LBH Medan: Tindakan Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Merupakan Pelanggaran HAM Berat
-
Komnas HAM Beberkan Fakta Praktik Kerja Paksa dan Perbudakan di Kerangkeng Terbit
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru