Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan temuannya terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Dalam temuannya, LPSK menyebut pengelolaan kerangkeng manusia tersebut diduga turut dibantu anak dan keluarga Terbit Rencana. Kerangkeng manusia itu juga disebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Apa yang diduga dilakukan TRP dibantu anggota keluarga (anak TRP), oknum anggota ormas dan beberapa oknum TNI dan Polri itu sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta pada Kamis (9/3/2022).
Edwin menyebut, mereka yang dikurung dipaksa untuk bekerja di perkebunan sawit dan peternakan milik Terbit Perencana.
Menurut LPSK unsur TPPO memenuhi untuk diterapkan kepada TRP dan pelaku lainnya, mulai dari proses, cara, eksploitasi.
Modusnya, para keluarga yang sudah bersedia menyerahkan pecandu untuk 'dibina' di kerangkeng dan bahkan dapat dijemput paksa oleh para pembina.
Pola lainnya, keluarga membawa sendiri pecandu ke kerangkeng untuk diserahkan kepada pembina. Kemudian kerangkeng menjadi tempat tinggal para pecandu.
“Ini menggambarkan proses bagaimana TRP dan para pelaku lainnya merekrut orang untuk kemudian diperkerjakan,” ujar Edwin.
Unsur lainnya, kata Edwin terlihat dari dalih Terbit Rencana menggunakan rehabilitasi gratis bagi pecandu narkoba untuk menarik minat keluarga yang memiliki sanak keluarga pecandu narkotika.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK: Ada 5 Oknum TNI yang Terlibat
Padahal di sana, mereka diduga mengalami penyiksaan dan pengancaman jika tidak menaati peraturan
“Pada korban tidak lagi memiliki kebebasan sejak berada dalam kerangkeng,” ungkap Edwin.
Lewat jabatanya sebagai Bupati Langkat memanfaatkan posisi relasi kuasa dalam hubungan dengan masyarakat dalam melegitimasi keberadaan kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi.
“Padahal, dia tidak memiliki izin menyelenggarakan fasilitas tersebut,” ujar Edwin.
Kasus kerangkeng manusia milik Terbit, terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadapnya terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kekinian dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.
Berita Terkait
-
Bangun Dinasti di Langkat hingga Punya Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin Dijuluki Local Strongman
-
Kerangkeng Manusia Libatkan Oknum TNI, Puspomad Minta Keterangan Eks Penghuni
-
Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat, Puspomad Selidiki Keterlibatan Oknum TNI AD
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen
-
Apakah Extrait de Parfum Tahan Lama? Ini 5 Pilihan yang Bisa Dibeli di Minimarket
-
7 Cara Mengetahui Motor Bekas Pernah Turun Mesin, Cek Baut dan Lem Paking Termasuk
-
Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko
-
Kenali Fitur Pusat Bantuan BRImo untuk Akses Kontak Resmi
-
5 Sepatu jalan Terbaik untuk 10 Ribu Langkah per Hari, Nyaman dan Anti Pegal-pegal
-
Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji
-
Erick Thohir Tantang John Herdman Bangkit: Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Fresh Graduate vs AI: Kena Mental Sebelum Sempat Punya Pengalaman Kerja?
-
Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas