Suara.com - PT KAI Commuter (KCI) telah merilis aturan baru naik KRL mulai hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Salah satu aturan yang menjadi sorotan ialah tempat duduk tak berjarak dan kapasitas penumpang hingga 60 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan baru naik KRL ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku untuk kereta komuter atau KRL pada wilayah Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo.
PT KAI Commuter mengatakan meski telah dihapusnya aturan duduk berjarak, namun para pengguna diminta untuk tetap disiplin demi keselamatan bersama. Lantas bagaimana aturan baru naik KRL yang harus dipahami oleh para pengguna KRL? Simak 6 aturan baru naik KRL berikut ini.
1. Kapasitas Penumpang KRL 60 Persen
Kapasitas layanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo ditingkatkan menjadi 60 persen yang sebelumnya hanya dibatasi dengan maksimal 45 persen.
2. Duduk Tak Berjarak
Mulai Rabu, 9 Maret 2022 penumpang KRL dapat duduk di kursi tanpa diberi jarak. Stiker tanda jaga jarak pada bangku penumpang telah dicabut oleh KAI Commuter.
Meski demikian, pihak KAI Commuter tetap menghimbau para pengguna untuk mengutamakan keselamatan dan ketertiban di dalam KRL.
3. Jam Operasional
Baca Juga: KAI Commuter Cabut Aturan Duduk Jaga Jarak, Penumpang: Lebih Enak Sih, Semoga Tetap Aman
Jam operasional KRL tetap berjalan sesuai aturan dari pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan setiap harinya. Sementara itu KRL Yogyakarta – Solo dengan perjalanan 20 perjalanan KRL per hari.
4. Anak di bawah 5 Tahun Diperbolehkan Naik KRL
Aturan baru naik KRL yang selanjutnya berkaitan dengan penumpang balita. Anak usia di bawah 5 tahun (balita) kini diperbolehkan untuk naik KRL dengan ketentuan seperti: didampingi orang tua, menggunakan KRL di luar jam sibuk dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Para pengguna KRL harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan, menunjukkan bukti vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi dan tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif Covid-19.
6. Lansia Diperbolehkan Naik KRL
Bagi lansia yang ingin naik KRL untuk dapat diizinkan naik mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB atau bukan di jam sibuk.
Itulah aturan baru naik KRL yang berlaku mulai hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
KAI Commuter Cabut Aturan Duduk Jaga Jarak, Penumpang: Lebih Enak Sih, Semoga Tetap Aman
-
KAI Commuter Copot Stiket Tanda Silang di Bangku KRL, Diganti dengan Stiker Ajakan Jaga Jarak
-
Balita Boleh Naik KRL dan Duduk Tanpa Jarak
-
Tanda Jaga Jarak di Kursi KRL Mulai Dicopot, Peneliti Pandemi Australia: Ini Berbahaya!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan