Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai potongan lima tahun penjara terdakwa korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam putusan majelis hakim di tingkat kasasi disebut tidak masuk akal. Sebelumnya, Edhy di vonis sembilan tahun penjara.
"Alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Apalagi, kata Kurnia, alasan MA menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya tidak mempertimbangkan aspek selama Edhy menjabat sebagai menteri yang telah bekerja memberikan harapan kepada masyarakat. Menurut, ICW pertimbangan tersebut sangat aneh.
"Mesti dipahami, bahkan berulang kali oleh Mahkamah Agung, bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi," ucap Kurnia.
"Ia (Edhy) memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum," imbuhnya.
Maka itu, Edhy ditangkap KPK dan terbukti bersalah dihadapan persidangan. Dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik.
Lebih lanjut, Kurnia menyebut hakim tingkat kasasi seolah mengabaikan ketentuan pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan.
"Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi. Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang dilakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," ucap Kurnia.
Maka itu, Kurnia khawatir dengan pemotongan hukuman yang diberikan MA kepada Edhy Prabowo malah menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi.
"Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera," imbuhnya.
Diskon Hukuman
Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam sidang putusan kasasi terdakwa Edhy Prabowo yang dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Selain itu, hakim dalam putusannya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).
Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.
Berita Terkait
-
MA Sunat Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK Singgung soal Keadilan Bagi Rakyat hingga Efek Jera Koruptor
-
Mahkamah Agung Diskon Hukuman Edhy Prabowo, Jubir PSI: Jadi Preseden Buruk, Mengada-ada!
-
Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi di Tingkat Kasasi, Ini Reaksi KPK
-
Edhy Prabowo dapat Diskon Penjara 4 Tahun, KPK Singgung Soal Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter