Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan atas gugatan yang dilayangkan oleh eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Kamis (10/3).
Adapun pihak tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Novel Baswedan, selaku salah satu pihak penggugat menyampaikan, poin penting dari gugatan tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang. Dia menilai, pimpinan KPK dan tergugat lain telah melakukan perbuatan melanggar hukum melalui TWK.
"Kami lakukan gugatan sekarang ini kepada pimpinan KPK dan lain-lain, karena ada perbuatan kesewenang-wenangan. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan terang-terangan oleh pimpinan KPK," kata Novel di lokasi.
Menurut Novel, pimpinan KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait TWK. Menurut dia, jika hal tersebut dibiarkan akan berdampak bukan kepada eks pegawai yang tidak lolos ASN, tetapi lebih dari itu.
"Oleh karena itu kami memandang gugatan ini menjadi penting dan ini akan kami lihat dengan cermat untuk tidak membiarkan hal ini," sambungnya.
Novel menilai, TWK adalah bagian dari upaya menyingkirkan orang-orang yang yang bekerja dengan baik di KPK. Bagi dia, gugatan ini menjadi penting agar publik bisa mengingat upaya penyingkiran itu bertolak belakang dengan tujuan memberantas korupsi yang baik.
Gugatan ini, lanjut Novel, bukan hanya sekedar soal kesewenang-wenangan, pelanggaran hukum yang dilakukan para pimpinan KPK atau dugaan pelanggaran HAM. Kata dia, gugatan ini menjadi penting dilakukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dilemahkan.
"Tapi ada juga hal yang lebih penting, yaitu upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius. Karena itu gugtan penting untuk dilakukan," tegas eks penyidik senior KPK tersebut.
Turut Gugat Jokowi
Soal nama Presiden Jokowi yang masuk dalam daftar tergugat, Novel juga menjelaskan hal itu. Menurut dia, Presiden adalah kepala dari semua lembaga yang ada di Indonesia.
Novel pun turut menyinggung soal pernyataan pimpinan KPK yang mengklaim tidak mempunyai atasan. Oleh karena itu, Presiden masuk dalam daftar tergugat.
"Terkait dengan bahwa Pak Presiden adalah pimpinan dari semua kepala lembaga, jadi ketika ada pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, ini juga bisa menjadi hal yang serius yang bisa kita lihat bahkan di beberapa kesempatan pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, bahkan pernah mengatakan kalau atasannya adalah lampu dan langit-langit," tegas dia.
Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum menambahkan, gugatan yang mereka layangkan bukan semata ingin mengembalikan eks pegawai ke KPK lagi. Tetapi, hal ini juga merupakan gugatan terhadap gerakan antikorupsi.
Dalam padangan Alghiffari, TWK adalah serangan yang 'ultimate and game' terhadap gerakan antikorupsi. Dia juga menyinggung soal perubahan Undang-Undang KPK, penyiraman air keras, hingga kekerasan yang menyasar pegawai KPK.
Berita Terkait
-
Sejumlah Eks Pegawai KPK Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PTUN, Ada Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid
-
Pimpinan KPK Penuh Kontroversi, Novel Baswedan Curiga Ada Pihak-pihak Berorkestrasi di Belakang Firli
-
Soroti Baliho Wajah Firli Bahuri, Novel Baswedan: Jika Budaya Organisasi Sudah Rusak, Bagaimana Mau Memberantas Korupsi?
-
Firli Bahuri Beri Penghargaan untuk Istrinya, Novel Baswedan: Sedih Melihat KPK Dirusak Secara Sistematis
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah