Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Pengajuan banding dicabut setelah ramai kritikan dari sejumlah pihak.
Mulai dari para anggota DPRD dari fraksi PSI dan PDIP gencar menentang tindakan Anies itu. Bahkan, Anies dianggap hanya menyelamatkan citranya sendiri karena kalah di persidangan melawan warga korban banjir.
Tak hanya itu, Anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Syarif juga mengaku sudah meminta Anies agar tak melakukan banding. Namun, saran Syarif tak digubris dan Anies dinilai mengutamakan gengsinya dalam kasus ini.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengakui pihaknya sempat mengajukan banding pada Senin (7/3) lalu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.
Yayan mengatakan, pihaknya sempat melakukan banding karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, Anies disebutnya memberikan arahan kepadanya untuk mencabut banding yang diajukan.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," ujar Yayan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya majelis hakim dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum optimal dilakukan di Kali Mampang.
"Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:
Baca Juga: Gubernur Anies: Uji Emisi untuk Meyakinkan Diri Tidak Ikut Mengotori Udara Jakarta
- Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
- Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.
- Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
- Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
- Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1.156.950.000.
Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yaitu:
- Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
- Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Lagi-Lagi Kena Semprot PSI, Disebut Hamburkan Dana Nyaris Rp 1 Triliun
-
Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sewenang-wenang dan Terang-terangan Melanggar Hukum
-
Gubernur Anies: Uji Emisi untuk Meyakinkan Diri Tidak Ikut Mengotori Udara Jakarta
-
Anies Dinilai Wajar Sering Kena Serangan Buzzer, Pengamat: untuk Memberi Image Buruk
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya