Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut RJ alias N (32) dan HS alias B (32) melakukan aksi jambret dengan sasaran pesepeda bukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Aksi kejahatan ini dilakukan kedua residivis tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Mereka melakukan pencurian bukan lagi untuk ekonomi, tapi memenuhi kebutuhannya atas kecanduan narkoba khusunya sabu," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Hengki menyebut kedua tersangka ini memiliki keberanian yang tinggi dan agresif dalam melakukan aksi kejahatannya juga karena terpengaruh narkoba. Menurut Hengki, penggunaan narkoba belakangan ini memang erat kaitannya dengan tindak kejahatan jalanan.
"Mereka residivis, hilang rasa takut, hilang rasa empati karena dipengaruhi narkoba. Narkoba erat dengan meningkatnya tindak kejahatan," ungkapnya.
Begal Kolonel TNI AL di Dekat Istana
Hengki sebelumnya mengungkap bahwa RJ dan HS merupakan seorang residivis atas kasus serupa. Keduanya baru saja bebas satu setengah pekan lalu atas kasus penjambretan terhadap anggota TNI AL Kolonel Pangestu Widiatmoko yang terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada 2020 lalu.
"Ini adalah pelaku yang merupakan residivis yang baru saja keluar satu setengah pekan lalu dari lapas," beber Hengki.
Selain melakukan aksi kejahatan di flyover Senayan, Jakarta Pusat, RJ dan HS tercatat telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak tiga sesuai bebas.
Rinciannya; pada 26 Februari 2022 lalu kedua tersangka melakukan aksi penjambretan di Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, 27 Februari 2022 di Pakubowono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 28 Februari 2022 di Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Siswi SMA Jadi Korban Penjambretan di Halte Bus Medan, Pelaku dan Penadahnya Dibekuk
"Dalam waktu satu setengah minggu dia melakukan tiga kejahatan," ungkap Hengki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan berikan efek jera kepada para pelaku tersebut," tegas Hengki.
Viral
Aksi komplotan pejambret pesepeda ini sebelumnya terekam kamera hingga foto-fotonya viral di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah akun Instagram dr Tirta, @dr.tirta.
Dalam keterangannya, dr Tirta menyebut peristiwa ini terjadi pada Senin (28/2) lalu. Beruntung upaya jambret tersebut gagal.
Berita Terkait
-
Siswi SMA Jadi Korban Penjambretan di Halte Bus Medan, Pelaku dan Penadahnya Dibekuk
-
Viral Bocah Nekat Kejar dan Rampas Tas Pelaku Jambret, Isinya Mengejutkan
-
Bukan Sembarang Bocil! Bocah ini Kejar Jambret Seorang Diri, Sukses Ambil Tas Pelaku, Publik: Tampan dan Pemberani
-
Dua Penjambret HP Emak-emak di Perumahan Unri Ternyata Masih Pelajar
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri