Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut RJ alias N (32) dan HS alias B (32) melakukan aksi jambret dengan sasaran pesepeda bukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Aksi kejahatan ini dilakukan kedua residivis tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Mereka melakukan pencurian bukan lagi untuk ekonomi, tapi memenuhi kebutuhannya atas kecanduan narkoba khusunya sabu," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Hengki menyebut kedua tersangka ini memiliki keberanian yang tinggi dan agresif dalam melakukan aksi kejahatannya juga karena terpengaruh narkoba. Menurut Hengki, penggunaan narkoba belakangan ini memang erat kaitannya dengan tindak kejahatan jalanan.
"Mereka residivis, hilang rasa takut, hilang rasa empati karena dipengaruhi narkoba. Narkoba erat dengan meningkatnya tindak kejahatan," ungkapnya.
Begal Kolonel TNI AL di Dekat Istana
Hengki sebelumnya mengungkap bahwa RJ dan HS merupakan seorang residivis atas kasus serupa. Keduanya baru saja bebas satu setengah pekan lalu atas kasus penjambretan terhadap anggota TNI AL Kolonel Pangestu Widiatmoko yang terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada 2020 lalu.
"Ini adalah pelaku yang merupakan residivis yang baru saja keluar satu setengah pekan lalu dari lapas," beber Hengki.
Selain melakukan aksi kejahatan di flyover Senayan, Jakarta Pusat, RJ dan HS tercatat telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak tiga sesuai bebas.
Rinciannya; pada 26 Februari 2022 lalu kedua tersangka melakukan aksi penjambretan di Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, 27 Februari 2022 di Pakubowono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 28 Februari 2022 di Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Siswi SMA Jadi Korban Penjambretan di Halte Bus Medan, Pelaku dan Penadahnya Dibekuk
"Dalam waktu satu setengah minggu dia melakukan tiga kejahatan," ungkap Hengki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan berikan efek jera kepada para pelaku tersebut," tegas Hengki.
Viral
Aksi komplotan pejambret pesepeda ini sebelumnya terekam kamera hingga foto-fotonya viral di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah akun Instagram dr Tirta, @dr.tirta.
Dalam keterangannya, dr Tirta menyebut peristiwa ini terjadi pada Senin (28/2) lalu. Beruntung upaya jambret tersebut gagal.
Berita Terkait
-
Siswi SMA Jadi Korban Penjambretan di Halte Bus Medan, Pelaku dan Penadahnya Dibekuk
-
Viral Bocah Nekat Kejar dan Rampas Tas Pelaku Jambret, Isinya Mengejutkan
-
Bukan Sembarang Bocil! Bocah ini Kejar Jambret Seorang Diri, Sukses Ambil Tas Pelaku, Publik: Tampan dan Pemberani
-
Dua Penjambret HP Emak-emak di Perumahan Unri Ternyata Masih Pelajar
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini