Suara.com - Logo halal kini sudah resmi diganti dengan yang baru. Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai logo halal baru lengkap dengan filosofi, arti, fakta menarik yang ada di dalamnya.
Melansir dari situs resmi Kemenag, Minggu (13/3/2022), penetapan logo halal baru sudah tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Th 2022 mengenai Penetapan Label Halal.
Diketahui, Penetapan Label Halal ini sudah ditetapkan pada 10 Februari 2022 serta sudah ditandatangani pihak Penetapan Label Halal, yang mana berlaku pada 1 Maret 2022.
Filosofi dan Arti Logo Halal Baru
Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH menyampaikan bahwa logo Halal baru tak hanya sekedar logo, melainkan mempunyai nilai filosofi yang dalam.
Muhammad Aqil menjelaskan filosofi dari Label Halal Indonesia terbaru ini memiliki bentuk yang terdiri dari bentuk Gunungan serta motif Surjan (Lurik Gunungan). Bentuk gunungan ini tersusun dari kaligrafi huruf Arab yakni huruf Ha, Lam, Alif, dan Lam yang membentuk kata Halal.
Bentuk dari logo halal terbaru tersebut memiliki arti yakni semakin tinggi ilmu, semakin tua umur manusia, harus semakin mengerucut serta semakin dekat akan Tuhan.
Sedangkan filosofi dari Surjan yakni agian leher pada baju Surjan mempunyai 3 pasang kancing yang mana artinya rukun iman.
Sedangkan motif lurik yang terletak sejajar memiliki arti sebagai pembeda atau pembatas. Hal ini sejalan dengan tujuan diselenggarakannya jaminan produk halal yang ada di Indonesia.
Baca Juga: BPJPH: Kemasan Bisa Dipakai Sebelum Berganti ke Label Halal Indonesia
Ada beberapa fakta menarik dengan terbitnya logo halal terbaru di Indonesia. Adapun beberapa fakta tersebut yakni sebagai berikut:
• Berlaku secara bertahap
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menuturkan bahwa logo halal tersebut berlaku secara bertahap dalam lingkup nasional. Menag juga menyebutkan jika penerbitan logo halal kembali diserahkan kepada Kemenag.
• Logo wajib dicantumkan
Muhammad Arfi Hatim selaku Sekretaris BPJPH memaparkan bahwa logo Halal terbaru di Indonesia tersebut berlaku secara nasional. Selain itu, logo halal juga wajib dicantumkan pada kemasan produk dan bagian/tempat tertentu pada produk.
Berita Terkait
-
BPJPH: Kemasan Bisa Dipakai Sebelum Berganti ke Label Halal Indonesia
-
Label Halal yang Baru Diributkan Netizen, Disebut Mirip Wayang dan Terkesan Jawa Sentris
-
Label Halal Baru dari Kemenag, Desain Logo Tuai Perdebatan Warganet: Enggak Jelas, Pusing Bacanya!
-
Sentil Kemenag, Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal yang Menyerupai Simbol Budaya Tertentu
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat