Suara.com - Baru-baru ini aturan pakai rotator dipertanyakan oleh publik setelah artis Daus Mini terjaring razia polisi. Ia pun terancam hukuman penjara beserta denda uang.
Lalu bagaimana aturan pakai rotator menurut hukum di Indonesia. Rotator merupakan aksesoris tambahan berupa lampu warna warni yang dipasang pada mobil.
Penyalahgunaan pemakaian rotator banyak terjadi di Indonesia yang dapat merugikan bahkan melanghar hukum. Terkait bagaimana aturan pakai rotator itu, simak penjelasannya berikut ini.
Baru-baru ini komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini menjadi sorotan masyarakat. Lantaran ia dinilai telah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan lampu rotator yang dipasang di mobilnya ketika melintasi Jalan Raya Margonda. Ia terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis dini hari 10 Maret 2022.
Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok AKP Winam Agus, membenarkan jika mobil Daus Mini melanggar peraturan dalam pemasangan rotator dan strobo di mobil pribadi. Ternyata Daus Mini tak hanya melanggar peraturan penggunaan rotator saja, mobil yang ditumpanginya juga melanggar peraturan dalam penggunaan pelat nomor palsu.
Aturan Pakai Rotator
Aturan penggunaan rotator tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di Pasal 134 dan 135. Berdasarkan UU tersebut diketahui bahwa penggunaan rotator, strobo atau sirine hanya boleh digunakan untuk instansi negara. Seperti mobil polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.
Sayangnya kini rotator, strobo dan sirine banyak dijual bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tak sedikit pengguna mobil pribadi yang membelinya untuk dipasang pada mobilnya. Beberapa pengemudi menggunakannya guna menghindari kemacetan.
Penggunaan rotator secara ilegal terutama untuk kepentingan pribadi tentu melanggar peraturan. Petugas kepolisian dapat menindak tegas pengemudi yang melanggar. Denda tilang akan diberikan kepada pengemudi yang masih nekat menggunakannya.
Baca Juga: Daus Mini Terancam di Penjara Gegara Gunakan Rotator dan Pelat Bodong
Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan saat di jalan raya berdasarkan UU lalu lintas yang berlaku, diantaranya yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasnya.
- Ambulans yang mengangkut orang sedang sakit.
- Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan kendaraan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah setempat.
Setelah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga memahami tentang fungsi warna pada lampu isyarat rotator atau strobo. Hal tersebut tertera dalam Pasal 59 ayat 5 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Diantaranya yaitu
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian RI.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor seperti patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderekan kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Berdasarkan Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 pengguna jalan yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi. Berupa pidana dengan kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Itulah tadi penjelasan mengenai aturan pakai rotator berdasarkan UU lalu lintas yang berlaku. Semoga menambah informasi dan wawasan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Daus Mini Terancam di Penjara Gegara Gunakan Rotator dan Pelat Bodong
-
Tinggalkan Produk Ukraina, Produsen Mobil Eropa Lirik Afrika Hingga China
-
Setang Motor Nyangkut Mobil Saat Hendak Menyalip, Dua Remaja Putri Tewas Kecelakaan Di Duren Sawit
-
Diduga Hilang Kendali, Pemotor Perempuan Tewas Terlindas Bus Transjakarta Di Jalan MH Thamrin
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan