Suara.com - Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina memastikan bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini, Senin (14/3/2022). Dia hadir untuk diperiksa terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Qoutex yang menjerat suaminya.
Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus. Selain Dinan, manajer Doni Salmanan juga dipastikan turut hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Insyaallah hadir," kata Ikbar saat dikonfirmasi, Minggu (13/3/2022).
Sejak Jumat (11/3/2022), penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap istri dan manajer Doni Salmanan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyebut istri dan manajer crazy rich Bandung ini diperiksa bersama dengan beberapa saksi lainnya.
"Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/3) pekan lalu.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga tengah menelusuri aliran aset dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Dia memastikan seluruh aset hasil kejahatan tersebut nantinya akan disita.
"Untuk penyitaan sedang berproses," katanya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga: Hari Ini Manajer dan Istri Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan Quotex
Dalam perkara ini Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penipuan Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 13 jam. Pemeriksaan ketika itu berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 23.30 WIB dengan total 90 pertanyaan.
Selain memeriksa Doni Salmanan, penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan ahli. Mulai dari saksi korban, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga ahli hukum.
"Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka," jelas Ramadhan.
Berita Terkait
-
Hari Ini Manajer dan Istri Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan Quotex
-
Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi
-
Doni Salmanan Kenal Trading dari Mantan Istri?
-
Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil
-
Mantan Istri Bantah Tudingan Ajarkan Trading ke Doni Salmanan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah