Pemengaruh (influencer) Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa (8/3). Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.
Crazy Rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Nelangsa Korban Usai Tahu Doni Salmanan Bebas: Ekonomi Kita Hancur, Dia Masih Kaya
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Doni Salmanan Tetap Kaya usai Bebas dari Penjara, Ini Buktinya
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Terpidana Doni Salmanan Diduga Keluyuran di Mal, Istri Klarifikasi Isu Harta Tak Disita
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Marco Rubio: Harga Bensin Tinggi Tak Akan Paksa AS Beri Konsesi ke Iran
-
Donald Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka
-
Siasat Cerdik China Ganti Nama Marco Rubio agar Bisa Masuk Meski Masih Kena Sanksi
-
5 Fakta Dua Pemuda Bogor Dipatuk Ular Weling: Sempat Jadi Mainan hingga Satu Orang Tewas
-
Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras
-
SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang, MPR: Kami Menghargai Sikap Mereka