Suara.com - Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer berinisial EJS hari ini batal memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana UU ITE, KUHP dan TPPU. Keduanya meminta ke penyidik pemeriksaan ditunda pada Selasa (15/3/2022) besok.
"Jadi kami mengajukan permohonan (pemeriksaan) ditunda besok (Selasa)," kata Kuasa hukum istri dan manajer Doni Salmanan, Ikbar Firdaus dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Ikbar menuturkan alasan kliennya tidak bisa hadir pemeriksaan yang dijadwalkan Senin ini karena kelelahan mengikuti penyidik dalam penyitaan aset selama tiga hari berturut-turut.
"Iya, kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujarnya pula.
Menurut dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan hari ini akan dikirimkan oleh tim kuasa hukum ke penyidik Bareskrim Polri.
Selain itu ia menyebut permintaan penundaan telah disampaikan kepada penyidik saat menandatangani surat penyitaan.
"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri. Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," ujarnya lagi.
Ikbar memastikan, kliennya akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan Selasa (15/3) besok.
Sita Aset
Baca Juga: Kelelahan Ikuti Penyidik Sita Aset, Istri dan Manajer Doni Salmanan Minta Tunda Pemeriksaan
Sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Aset-aset yang disita berupa dua unit rumah, satu mobil mewah merek Porsche warna biru, dan sejumlah moto gede (moge). Penyidik belum merinci berapa total aset yang telah disita sampai dengan hari ini.
Pemengaruh (influencer) Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa (8/3). Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.
Crazy Rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan
-
Kelelahan Ikuti Penyidik Sita Aset, Istri dan Manajer Doni Salmanan Minta Tunda Pemeriksaan
-
Putra Siregar Kaget Namanya Terseret Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan
-
Istri dan Manajer Doni Salmanan Batal Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini, Ada Apa?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya