Suara.com - Sejumlah 101 kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. Nantinya, jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada serentak yang digelar 2024 mendatang.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Otonomi Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara Lipu membeberkan empat hal utama pembatasan-pembatasan kewenangan kepala daerah sementara atau penjabat kepala daerah.
"Ada empat hal utama yang dilarang lagi kepada penjabat kepala daerah," ujar Andi dalam webinar Apkasi 'Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024' pada Senin (14/3/2022).
Pertama, penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Kemudian yang kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
Ketiga, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Keempat, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun pembatasan kewenangan atau pelarangan tersebut, dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sehingga tetap ada mekanisme- mekanisme pembinaan dalam hal melakukan aktivitas atas tugas dan kewenangan kepala daerah.
"Ini juga terkorelasi dan mekanisme laporan evaluasi dan yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks bagaimana kepala daerah PJ dalam hal ini melaksanakan tugas di masa transisi ini," katanya.
Baca Juga: Menunggu Kiprah Generasi Muda Pada Pilkada di Gorontalo, Bagaimana Peluangnya?
Selain itu, Andi menjelaskan keberadaan penjabat kepala daerah bukan hanya di akhir masa jabatan saja, namun berdasarkan kondisi-kondisi yang terjadi di daerah.
Ia mencontohkan kepala daerah yang diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum atau tidak memiliki wakil kepala daerah.
"Misalnya ada kepala daerah yang diberhentikan sementara karena masalah hukum dan tidak memiliki wakil kepala daerah, nah distu dibutuhkan penjabat," ungkapnya.
Kedua, yaitu tidak ada kepala daerahnya, namun wakil kepala daerah diberhentikan sementara. Sebaliknya dari kondisi tadi dan tentu dibutuhkan penjabat.
Hal ketiga, yaitu secara bersamaan kepala daerah dan wakil kepala itu berhalangan tetap dan atau berhalangan sementara sehingga butuh penjabat.
Keempat yakni kondisi ketidakadaan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, di mana masa jabatannya kurang 18 bulan, maka ditugaskan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi